Advokat Ferdy Sambo Gertak Bharada Eliezer, Diperkirakan Terhitung Contempt of Court

Advokat Ferdy Sambo Gertak Bharada Eliezer, Diperkirakan Terhitung Contempt of Court

Advokat Ferdy Sambo, Arman Hanis memarahi Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Arman terlihat kesal atas kesaksian Eliezer untuk client-nya dan Putri Candrawathi.

Atas perlakuan Arman itu, Majelis Hakim lalu memberinya teguran agar memberi peluang ke Richard Eliezer untuk menerangkan. “Saudara penasihat hukum tak perlu sampai memarahi saksi,” sebut Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

JPU Berkeberatan

Seirama dengan Wahyu, Beskal Penuntut Umum mengatakan berkeberatan pada perlakuan Arman yang memarahi Eliezer karena dipandang tekan yang sedang bersaksi. Hakim selanjutnya putuskan agar Arman tidak menanyakan langsung ke Richard.

Mengarah pada keterangan umum Butir 4 Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 yang sudah diganti ke UU Nomor 5 Tahun 2004 mengenai Mahkamah Agung (MA), tindakan memarahi beberapa pihak yang turut serta pada proses persidangan masuk ke Contempt of Court.

“Untuk dapat jamin terbentuknya situasi yang sebagus-baiknya untuk penyelenggaraan pengadilan buat penegakkan hukum dan keadilan berdasar Pancasila, karena itu perlu dibikin satu undang-undang yang atur pengusutan pada tindakan, perilaku, sikap dan atau perkataan yang bisa merendahkan dari rongrongan kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan yang dikenali sebagai Contempt of Court.” begitu bunyi pasal itu.

Kepala Agen Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur tahun 2015 lalu mengungkapkan, larangan memarahi yang meliputi keluarkan kalimat kasar bukan hanya berlaku pada hakim, tapi seluruh pihak terhitung advokat, beskal, tersangka, dan beberapa saksi.

“Ini bukan hanya pada beberapa hakim, jika ia mengejek advokat atau beskal, atau tunjuk-menunjuk mereka dengan kalimat kotor dalam persidangan terhitung beberapa saksi, itu bisa digolongkan Contempt of Court,” tutur Ridwan diambil dari situs Hukum Online.

Dalam Dokumen Akademik Riset Konten of Court 2022 terbitan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI mengatakan minimal ada lima jenis wujud Contempt of Court, diantaranya:

Berperangai nista dan tidak patut di Pengadilan (Misbehaving in Court)
Tidak mematuhi beberapa perintah pengadilan (Disobeying Court Orders)
Serang kredibilitas dan imparsialitas pengadilan (Scandalising the Court)
Merintangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice)
Tindakan-tindakan penghinaan pada pengadilan dilaksanakan dengan pernyataan/publisitas (Sub-Judice Rule)

About admin

Check Also

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan! Menteri Koordinator Sektor Politik, …