Advokat Membawa Barbuk Sandal yang Digunakan Brigadir J Saat Meninggal di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Advokat Membawa Barbuk Sandal yang Digunakan Brigadir J Saat Meninggal di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Advokat keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak bawa tanda bukti sandal yang dipakai Brigadir J saat meninggal di dalam rumah dinas Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Kamarudin memperlihatkan sandal punya Brigadir J di saat datang di PN Jakarta untuk memberi info sebagai saksi dalam sidang kelanjutan kasus pembunuhan merencanakan dengan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kelihatan, sandal itu warna krim yang diletakkan dalam kantong plastik. Kamarudin mengeklaim jika sandal itu sebagai salah satunya tanda bukti.

Bahkan juga, dia mengeklaim sandal ini masih tetap ada bintik merah darah punya Brigadir J. “Kami membawa sandal yang berdarah-darah.

Ini barang faktanya kami membawa,” kata Kamarudin. Kamarudin menunjuk jika penyidik sejauh ini tidak kooperatif berkaitan sama barang bukti itu. Maka dari itu, dia bawa sandal itu ke pengadilan untuk dikasih ke beskal dan hakim.

“Tanda bukti ini semestinya diambil alih penyidik. Dari sejak awalnya tidak kooperatif untuk mengambil alih, kami kerja sendiri . Maka tanda bukti ini kami berikan ke hakim dan beskal,” katanya.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dituduh lakukan pembunuhan merencanakan pada Brigadir J bersama dengan Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf. “Mereka yang lakukan, yang memerintah lakukan, dan ikut serta lakukan tindakan, dengan menyengaja, dan dengan gagasan lebih dulu merebut nyawa seseorang,” kata beskal saat membacakan tuduhan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin.

Dalam tuduhan disebut, Eliezer tembak Brigadir J atas perintah bekas Kepala Seksi Karier dan Penyelamatan (Kadiv Propam) saat itu, Ferdy Sambo. Kejadian pembunuhan Yosua disebutkan terjadi selesai tersangka Putri Candrawathi akui dilecehkan Yosua di Magelang.

Selanjutnya, tersangka Ferdy Sambo geram dan berencana pembunuhan pada Yosua yang mengikutsertakan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Pada akhirnya, Brigadir J meninggal di dalam rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas tindakan itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dituduh menyalahi Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ke-2 nya terancam pidana optimal hukuman mati, penjara sepanjang umur atau selamanya 20 tahun.

About admin

Check Also

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan! Menteri Koordinator Sektor Politik, …