Anggota DPR Meminta KPK Wujud Deputi Pantauan Sendiri, Terlepas dari Deputi Pengusutan

Anggota DPR Meminta KPK Wujud Deputi Pantauan Sendiri, Terlepas dari Deputi Pengusutan

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan minta Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) pisahkan deputi pantauan atau pengawasan dari deputi pengusutan.

Menurut dia, lebih bagus deputi pantauan berdiri dengan sendiri agar lakukan pemantauan dengan maksimal.

“Jika pantauan itu penting. Pada siapa? Pelaksana negara. Kita riset, kita cermat, keluar referensi monitor setahun. Jika tidak dituruti, karena itu melapor pada Presiden, DPR, dan BPK,” tutur Hinca di pertemuan bekerja sama KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Menurut Hinca, deputi pantauan yang berdiri dengan sendiri, akan makin perkuat performa KPK sama sesuai Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 mengenai KPK.

“Saya mengharap ini menjadi permulaan pengusutan seandainya (referensi pantauan) tidak disanggupi,” katanya.

“Hingga referensi ini punyai daya ikat yang kuat, buat apa? Supaya bisa mengarah embrio korupsi yang terdapat, yang mungkin menyengaja diselusupkan pada peraturan vital pemerintahan,” tutur ia.

Adapun Pasal 9 UU KPK disebut instansi anti-korupsi itu punyai kewajiban lakukan pantauan berbentuk pembahasan mekanisme pengendalian administrasi semua instansi negara, dan pemerintahan.

Ke-2 , memberikan anjuran pada pimpinan instansi negara, dan instansi pemerintah untuk lakukan peralihan bila berdasar hasil pembahasan, mekanisme pengendalian administrasi itu mempunyai potensi mengakibatkan tindak pidana korupsi.

Ke-3 , memberikan laporan ke presiden, DPR, dan BPK bila anjuran yang diberi tidak dikerjakan oleh instansi negara, dan pemerintah.

About admin

Check Also

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan! Menteri Koordinator Sektor Politik, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *