Apa Presiden Dapat Membuat Undang-undang?

Apa Presiden Dapat Membuat Undang-undang?

Presiden sebagai kepala negara sekalian kepala pemerintah Indonesia. Sebagai pimpinan, presiden banyak memiliki pekerjaan dan wewenang. Lantas, dapatkah presiden membuat undang-undang?

Wewenang membuat undang-undang UUD 1945 sudah memutuskan kewenangan untuk membuat undang-undang ada di legislatif, persisnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasal 20 Ayat 1 mengeluarkan bunyi, “Dewan Perwakilan Rakyat menggenggam kekuasaan membuat undang-undang.” Disamping itu, DPR mempunyai beberapa peranan seperti disebut dalam Pasal 20A Ayat 1, yang mana satu diantaranya ialah peranan legislasi.

Peranan ini membuat DPR mempunyai wewenang saat membuat undang-undang. Dengan demikian, presiden tidak mempunyai kekuasaan penuh untuk membikin undang-undang. Walau demikian, presiden masih tetap mempunyai peranan pada proses pembangunan undang-undang.

Pasal 5 Ayat 1 UUD 1945 mengeluarkan bunyi, “Presiden memiliki hak ajukan perancangan undang-undang ke Dewan Perwakilan Rakyat.” Tiap perancangan undang-undang (RUU) diulas oleh DPR dan presiden yang bisa diwakilkan oleh menteri untuk mendapatkan kesepakatan bersama.

Presiden lalu akan menetapkan RUU yang sudah disepakati bersama menjadi undang-undang. Bila RUU yang sudah disepakati bersama itu tidak ditetapkan oleh presiden dalam kurun waktu 30 hari, karena itu RUU itu syah jadi undang-undang dan harus diundangkan.

Wewenang membuat ketentuan yang sama dengan undang-undang Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-undang (Perppu) sebagai ketentuan yang dianggap dan posisinya satu tingkat dengan undang-undang.

Ini seperti tercantum pada Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembangunan Ketentuan Perundang-undangan. Secara konstitusional, presiden mempunyai wewenang dalam tinggalan Perppu.

Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 mengeluarkan bunyi, “Dalam soal ihwal kegawatan yang memaksakan, presiden memiliki hak memutuskan ketentuan pemerintahan sebagai alternatif undang-undang.”

Namun, Perppu ini harus mendapatkan kesepakatan DPR. Bila tidak mendapatkan kesepakatan, karena itu ketentuan pemerintahan yang sama dengan undang-undang itu harus ditarik.

About admin

Check Also

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan! Menteri Koordinator Sektor Politik, …