Apa Presiden Dapat Membuat Undang-undang?
Presiden sebagai kepala negara sekalian kepala pemerintah Indonesia. Sebagai pimpinan, presiden banyak memiliki pekerjaan dan wewenang. Lantas, dapatkah presiden membuat undang-undang?
Wewenang membuat undang-undang UUD 1945 sudah memutuskan kewenangan untuk membuat undang-undang ada di legislatif, persisnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasal 20 Ayat 1 mengeluarkan bunyi, “Dewan Perwakilan Rakyat menggenggam kekuasaan membuat undang-undang.” Disamping itu, DPR mempunyai beberapa peranan seperti disebut dalam Pasal 20A Ayat 1, yang mana satu diantaranya ialah peranan legislasi.
Peranan ini membuat DPR mempunyai wewenang saat membuat undang-undang. Dengan demikian, presiden tidak mempunyai kekuasaan penuh untuk membikin undang-undang. Walau demikian, presiden masih tetap mempunyai peranan pada proses pembangunan undang-undang.
Pasal 5 Ayat 1 UUD 1945 mengeluarkan bunyi, “Presiden memiliki hak ajukan perancangan undang-undang ke Dewan Perwakilan Rakyat.” Tiap perancangan undang-undang (RUU) diulas oleh DPR dan presiden yang bisa diwakilkan oleh menteri untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
Presiden lalu akan menetapkan RUU yang sudah disepakati bersama menjadi undang-undang. Bila RUU yang sudah disepakati bersama itu tidak ditetapkan oleh presiden dalam kurun waktu 30 hari, karena itu RUU itu syah jadi undang-undang dan harus diundangkan.
Wewenang membuat ketentuan yang sama dengan undang-undang Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-undang (Perppu) sebagai ketentuan yang dianggap dan posisinya satu tingkat dengan undang-undang.
Ini seperti tercantum pada Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembangunan Ketentuan Perundang-undangan. Secara konstitusional, presiden mempunyai wewenang dalam tinggalan Perppu.
Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 mengeluarkan bunyi, “Dalam soal ihwal kegawatan yang memaksakan, presiden memiliki hak memutuskan ketentuan pemerintahan sebagai alternatif undang-undang.”
Namun, Perppu ini harus mendapatkan kesepakatan DPR. Bila tidak mendapatkan kesepakatan, karena itu ketentuan pemerintahan yang sama dengan undang-undang itu harus ditarik.