Bareskrim Polri Limpahkan Arsip Kasus Ismail Bolong Hari Ini

Bareskrim Polri Limpahkan Arsip Kasus Ismail Bolong Hari Ini

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan memberikan arsip kasus tahapan I hal kasus tambang ilegal Ismail Bolong. Arsip itu gagasannya akan diberikan ke kejaksaan.

Kepala Agen Pencahayaan Warga Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan arsip itu sebagai hasil penyelidikan tambahan yang sudah dilakukan oleh Polri. Dia menjelaskan hal itu dilaksanakan sesudah tim penyidik terima arsip P19 dari beskal penuntut umum.

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirim kembali arsip kasus tersngka IB yang telah diperlengkapi sesuai panduan dari beskal penuntut umum Kejaksaan Agung,” tutur Ahmad.

Kasus tambang ilegal Ismail Bolong berawal dari trending video pernyataan dianya masalah menjaga tambang ilegal di Kalimantan Timur. Saat video itu direkam, Ismail masih sebagai anggota kepolisian di Kalimantan Timur. Dalam video itu, Ismail Bolong akui menyerahkan uang miliaran rupiah ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Terakhir dijumpai video itu sebagai video pengecekan Seksi Propam Polri yang saat itu dipimpin oleh Ferdy Sambo. Pengecekan itu disebut diatasi oleh bekas Karo Paminal Mabes Polri Hendra Kurniawan.

Agus Andrianto yang bernama disebut dalam video itu menentang dia terima uang dari Ismail Bolong. Terakhir, Ismail akui didesak oleh Hendra Kurniawan masalah referensi pada Kabareskrim itu.

Walau demikian, Hendra Kurniawan menentang tekan Ismail Bolong untuk membikin video referensi pada Kabareskrim. Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Hendra Kurniawan.

Selama ini, Mabes Polri sudah memutuskan 3 orang terdakwa dari kasus tambang ilegal itu. Adapun 3 orang itu ialah Ismail Bolong dan dua terdakwa lain berinisial BP dan RP.

 

About admin

Check Also

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan! Menteri Koordinator Sektor Politik, …