Bareskrim Tangkap 5 Terdakwa Kasus TPPO Bermodus Kerja Upah Tinggi ke Kamboja
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Tubuh Reserse Kriminil (Bareskrim) Polri tangkap lima terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menerangkan jika ke-5 terdakwa lakukan laganya ini dengan modus bujukan memberi tugas dengan upah tinggi ke beberapa korbannya.
“Persoalan berawal ada laporan dari Kedutaan Besar Phnom Phen Kamboja berkaitan ada sangkaan korban TPPO yang ditempatkan kerja sebagai operator telemarketing scamming dan taruhan online,” kata Djuhandhani dalam pertemuan jurnalis di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Djuhandhani menerangkan, terdakwa berinisial SJ dan JR sudah diamankan di Indramayu, Jawa Barat, dan terdakwa MR diamankan di Tangerang pada September 2022.
“Dari peningkatan sekitaran bulan September pertama kalinya, unit TPPO Dittipidum Bareskrim Polri sudah tangkap tiga orang SJ, JR, dan MR,” sebut Djuhandhani di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Ke-3 terdakwa itu berperanan sebagai perekrut korban di wilayah asal Jawa Barat. Ke-3 terdakwa telah dilimpahkan tahapan II ke Kejaksaan Agung.
Sesudah diperkembangkan, selanjutnya diketemukan kembali dua terdakwa baru yakni MJ dan AN. Mereka berdua diamankan di Jakarta.
“Alhamdulilah di tanggal 27 Januari 2023 team sukses tangkap 2 orang yakni saudara MJ dan AN di Jakarta Selatan yang berkaitan berperanan sebagai perekruit dan menolong proses pengurusan paspor,” katanya.
Mereka berdua, kata Djuhandhani, berperanan sediakan ticket perjalanan dan berubungan dengan perekrut di negara Kamboja.
Dia menerangkan, modus beberapa aktor ialah tawarkan tugas dengan bujukan di luar negeri yakni di negara Kamboja lewat sosial media atau langsung.
Djuhandhanu menyebutkan, mereka sudah lakukan laganya semenjak tahun 2019.
“Dengan modus dijanjikannya tugas sebagai pekerja pabrik, customer servis, telemarketing, atau operator di Kamboja dengan upah yang cukup tinggi yang pada kenyataannya yang dijanjikannya tidak memperoleh tugas atau janji seperti yang dijajakan,” katanya.
Menurut dia, aktor sebelumnya sempat janjikan korban untuk bekerja di negara selainnya Kamboja yakni Korea Selatan, Australia, Inggris dan negara yang lain. Tetapi, mereka cuma dikirimkan ke daerah Kamboja.
Sesudah tangkap terdakwa MJ dan AN, penyidik selanjutnya lakukan pemeriksaan dalam suatu apartemen punya terdakwa. Disana, penyidik mendapati document berkaitan penerimaan pengangkutan karyawan migran ilegal.
“Di sana kita memperoleh 87 buah paspor. Ini sudah pasti mereka akan jadi atau jadi korban,” paparnya.
Akan tetapi, secara keseluruhan, penyidik sudah memperoleh sekitar 97 buah paspor korban.
Dari penangkapan ini diambil alih tanda bukti yang lain, berbentuk ticket pesawat, printout acara Kamboja Tur New Year, Surat Perjalanan Seperti Paspor (SPLP), tangkapan monitor bukti transfer, printout slip setoran tunai, buku rekening, dan rekening koran Bank BCA.
Selanjutnya, beberapa surat pengajuan visa ke Taiwan, Jepang. Dan, surat kerja-sama pengangkutan karyawan migran ilegal ke Kamboja, Inggris, dan Australia.
Lalu, Kontrak kerja PT Samudera, document hasil medical cek up, surat kontrak kerja dengan Ceko, dan memorandum of understanding PT Z Sady dan PT Bhakti dan Job Order.
Disamping itu diambil alih Akta pendirian PT. Pena Bhakti Internasional, desktop merek Lenovo warna hitam, netbook, printer, smartphone, dan cap stempel.
“Ini cap stempel ini ialah cap stempel yang dipakai untuk pengurusan visa . Maka mereka telah mempersiapkan stempel perusahan,” katanya.
Beberapa terdakwa dijaring Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 mengenai Pelindungan Karyawan Migran Indonesia (P2MI).