Beskal Ungkapkan Putri Candrawathi Karang Narasi Brigadir J Sentuh Tempat Sensitifnya

Beskal Ungkapkan Putri Candrawathi Karang Narasi Brigadir J Sentuh Tempat Sensitifnya

Dalam tuduhan Bekas Kepala Agen Penyelamatan Intern (Karo Paminal) Seksi Karier dan Penyelamatan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan, tersingkap jika istri bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengarang narasi masalah penghinaan yang sudah dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Beskal saat membacakan surat tuduhan itu mengatakan, pernyataan Putri itu dikatakan ke bekas Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali yang menjumpainya di tempat tinggal pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta.

Benny selanjutnya kembali lagi ke tempat peristiwa kasus (TKP) pembunuhan Brigadir J. Di sanalah ia berjumpa dengan Hendra. “Tersangka Hendra Kurniawan menanyakan ke Benny Ali ‘pelecehannya seperti apa’,” kata beskal tirukan pertanyaan Hendra ke Benny yang diucap dalam persidangan.

Benny juga mengulang-ulang pernyataan Putri. Putri akui tengah istirahat di kamar dengan menggunakan pakaian tidur bercelana pendek. Selanjutnya, Brigadir J masuk kamar itu dan disebutkan lakukan penghinaan.

“(Brigadir J) sedang meraba paha sampai berkenaan kemaluan Putri Candrawathi, namun Putri Candrawathi terjaga dan terkejut sekalian berteriak,” tutur beskal tirukan narasi Benny ke Hendra.

Karena pekikan itu, menurut narasi Benny, Brigadir J selanjutnya menodongkan senjata apinya sekalian mencekik leher Putri. Yosua disebutkan memaksakan supaya Putri buka kancing pakaiannya.

“Lalu Putri Candrawathi berteriak histeris hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ‘panik dan keluar kamar’, dan waktu itu berjumpa dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu hingga terjadi tembak tembak,” lanjut beskal membacakan tuduhan.

Sesudah dengarkan narasi Benny, Hendra selanjutnya saksikan secara langsung mayat Brigadir J yang ada di bawah tangga rumah dinas Ferdy Sambo. Selanjutnya, sekitaran jam 19.30 WIB, mayat Brigadir J dibawa memakai ambulans ke arah Rumah Sakit Kramat Jati dengan pengamanan Kombes Susanto.

Beskal mengatakan, peristiwa penghinaan dan episode tembak-menembak ialah eksperimen untuk tutupi peristiwa sebetulnya dan berusaha untuk mengaburkan tindak pidana yang terjadi.

Adapun tujuh tersangka kasus ini dijaring dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Disamping itu, mereka dijaring Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) kedua dan/atau Pasal 233 KUHP.

About admin

Check Also

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan! Menteri Koordinator Sektor Politik, …