Arif Rachman Disebutkan Perintahkan Penyidik Polres Jaksel Tulis BAI di Paminal Jadi BAP

Arif Rachman Disebutkan Perintahkan Penyidik Polres Jaksel Tulis BAI di Paminal Jadi BAP

Bekas Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Agen Penyelamatan Intern (Paminal) pada Seksi Karier dan Penyelamatan (Propam) Polri Bijak Rachman Bijakin disebutkan memerintah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengopi informasi acara investigasi (BAI) di Agen Paminal untuk jadi informasi acara pengecekan (BAP) dalam pengecekan di Unit Reserse Kriminil (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan. Informasi acara yang disuruh Bijak berkaitan pengecekan pada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf saat jadi saksi dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Team Khusus (Timsus) Polri Agus Saripul Hidayat saat didatangkan Beskal Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyelidikan berkaitan kasus sangkaan pembunuhan merencanakan pada Brigadir J dengan tersangka Bijak Rachman.

“Memerintah penyidik Polres supaya saat membuat BAP 3 saksi diartikan cuma menukar judul BAI dari Agen Paminal jadi (BAP) Reskrim Jakarta Selatan,” tutur Agus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat. “Maknanya copy-paste?” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.

“Copy-paste saja” sebut Agus. Dia mengutarakan jika informasi acara itu cuma disalin Polres Metro Jaksel dari BAI Agen Paminal. Karena, tiga saksi itu awalnya sudah dicheck di Agen Paminal. Pelanggaran Bijak itu, kata Agus, disokong dengan info penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan tiga saksi yang ikut dicheck pada proses itu.

Selainnya memerintah mengopi informasi acara, menurut Agus, Bijak Rachman bisa dibuktikan ada di ruangan otopsi mayat Yosua di Rumah Sakit Polri Kramatjati. Walau sebenarnya, kehadiran Bijak bersama AKPB Susanto pada tempat itu bukan pekerjaan dasar dan perannya.

“Hingga kami referensikan untuk dilakukan tindakan berbentuk pelanggaran kaidah ke Propam,” sebut Agus. Dalam kasus ini, Bijak dituduh beskal lakukan perintangan proses penyelidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh tersangka dalam kasus ini dijaring Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Peralihan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ke enam anggota polisi itu disebutkan beskal mengikuti perintah Ferdy Sambo yang waktu itu memegang sebagai Kepala Seksi Karier dan Penyelamatan (Kadiv Propam) Polri untuk hapus rekaman camera CCTV pada tempat peristiwa kasus (TKP) lokasi Brigadir J meninggal.

“Tindakan tersangka mengusik mekanisme electronic dan/atau menyebabkan mekanisme electronic jadi tidak bekerja seperti mestinya,” kata beskal membacakan surat tuduhan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Seterusnya, beberapa tersangka dijaring dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Peralihan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Beberapa tersangka menyengaja dan tanpa hak atau menantang hukum dengan apa saja mengganti, menambahkan, kurangi, lakukan transmisi, menghancurkan, hilangkan, mengalihkan, sembunyikan satu info electronic dan/atau document electronic punya seseorang atau punya khalayak,” tutur beskal.

Disamping itu, beberapa anggota polisi yang waktu itu sebagai anak buah Ferdy Sambo dijaring dengan Pasal 221 Ayat (1) kedua jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Beberapa tersangka ikut serta lakukan tindakan, dengan menyengaja merusak, menghancurkan, membuat tidak bisa digunakan, hilangkan beberapa barang yang dipakai untuk memberikan keyakinan atau menunjukkan suatu hal dari muka penguasa yang berkuasa,” kata beskal.

About admin

Check Also

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan! Menteri Koordinator Sektor Politik, …