Dewas-Pimpinan KPK Setuju Status Kasus Formulasi E Ditetapkan Secepat-cepatnya

Dewas-Pimpinan KPK Setuju Status Kasus Formulasi E Ditetapkan Secepat-cepatnya

Dewan Pengawas Komisi Pembasmian Korupsi (Dewas KPK) mengatakan sudah bermufakat dengan pimpinan KPK supaya selekasnya putuskan status kasus Formulasi E.

Ketua Dewas KPK, Tumpak H. Panggabean menjelaskan, persetujuan itu diambil dalam Rapat Koordinir Pemantauan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 di antara Dewas dengan pimpinan KPK pada 17 Januari kemarin.

“Disetujui supaya penuntasan dan kepastian status kasus Formulasi E secepat-cepatnya ditetapkan oleh Pimpinan KPK,” kata Tumpak dalam info resminya, Kamis (16/2/2023).

Dengan begitu, kata Tumpak, saat KPK temukan cukup bukti tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Formulasi E, karena itu status kasus itu harus selekasnya dinaikkan ke tahapan penyelidikan. Demikian juga kebalikannya.

Menurut dia, ini merujuk pada Pasal 1 angka (5) KUHAP juncto Pasal 44 Undang-Undang KPK berkenaan wewenang penyelidik.

“Bila diketemukan cukup bukti sangkaan tindak pidana korupsi harus selekasnya dinaikkan statusnya dari tahapan penyidikan ke tahapan penyelidikan. Demikian demikian sebaliknya,” tutur Tumpak.

Dalam penjelasannya, Tumpak memverifikasi jika Deputi Pengusutan dan Eksekusi KPK, Karyoto dan Direktur Penyidikan Endar Priantoro disampaikan ke Dewas oleh instansi swadaya warga (LSM).

Pelapor menyangka ke-2 nya tidak professional dan menyalahi proses dalam pengatasan kasus Formulasi E.

Berkaitan ini, Dewas melihat jika dalam ekspose atau pengatasan satu kasus, ketidaksamaan opini antara individu KPK sebagai hal yang lumrah.

Ketidaksamaan itu, kata Tumpak, membuat bertambah dan lengkapi pemikiran dalam ambil satu keputusan.

“Dalam sebuah ekspose atau pengatasan kasus, berlangsungnya ketidaksamaan opini ialah suatu hal yang wajar,” katanya.

Dijumpai, beberapa saat terakhir tersebar berita ada ketidaksamaan di intern KPK.

Beberapa pimpinan KPK disebut memaksakan bawahannya supaya kasus Formulasi E naik ke tahapan penyelidikan. Tetapi, keinginan itu ditampik.

KPK selanjutnya menentang info itu. Juru Berbicara Pengusutan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam ekspose kasus di intern KPK dilaksanakan secara terbuka dan tidak ada pemaksaan.

About admin

Check Also

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan! Menteri Koordinator Sektor Politik, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *