Digugat 4 Partai politik ke PTUN, KPU Percaya Telah Kerja Obyektif dalam Klarifikasi Administrasi

Digugat 4 Partai politik ke PTUN, KPU Percaya Telah Kerja Obyektif dalam Klarifikasi Administrasi

Komisi Penyeleksian Umum (KPU) RI yakini sudah bekerja obyektif pada proses klarifikasi administrasi terhadao lima parpol calon peserta Pemilu 2024, walau empat partai salah satunya menuntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami yakinkan team verifikator administrasi kami bekerja sesuai ketentuan dan peraturan tehnis yang KPU keluarkan,” kata Koordinator Seksi Tehnis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik ke Kompas.com, Kamis malam.

Idham menjelaskan, kerja KPU RI dilandasi pada document obyektif dan tidak dilandasi pada hati. Selain itu, dia menyentuh jika kerja klarifikasi administrasi sebagai kerja bertaraf besar di antara team verifikator KPU RI bersama team KPU di kabupaten, kota, dan KIP Aceh.

“Maknanya, penerapan klarifikasi administrasi sebagai kerja kolaboratif dalam jumlah besar yang di mana KPU RI lakukan perhitungan hasil kerja itu,” katanya.

Selanjutnya, Idham menjelaskan, KPU RI siap penuhi panggilan PTUN Jakarta berkaitan tuntutan yang dikirimkan empat parpol itu. Dia berkata jika KPU RI menghargai hak parpol untuk menuntut dan pengadilan untuk panggil beberapa faksi berkasus.

“Undang-undang Pemilu memberi agunan keadilan ke seluruh pihak berkaitan dalam penerapan tingkatan. Kami menghargai hak politik partai yang ditanggung oleh undang-undang,” kata Idham.

“Parpol yang memiliki badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini sedang berproses jadi calon peserta pemilu, itu memiliki hak ajukan perselisihan proses di PTUN jika memang penuhi syarat yang ditata dalam undang-undang,” ujarya kembali.

Dikabarkan sebelumnya, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia menuntut KPU RI ke PTUN Jakarta sesudah dipastikan tidak penuhi persyaratan hasil klarifikasi administrasi yang dipublikasikan KPU RI pada 18 November 2022.

Ini sebagai kali ke-2 empat parpol itu dipastikan tidak penuhi persyaratan klarifikasi administrasi. Saat pertama dipastikan begitu oleh KPU, keempatnya telah menuntut perselisihan instansi pelaksana pemilu itu ke Bawaslu. Selanjutnya, dipastikan menang di proses persidangan di Bawaslu RI.

Bawaslu RI selanjutnya memerintah KPU RI kembali membuka peluang upload data untuk pembaruan klarifikasi administrasi untuk masing-masing partai itu. Tetapi, berbuntut dipastikan tidak penuhi persyaratan dalam informasi acara yang ditandatangani KPU RI pada 18 November 2022.

Beberapa parpol coba kembali menuntut perselisihan KPU RI ke Bawaslu RI. Tapi, berdasar Ketentuan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, “tindak lanjut atas keputusan Bawaslu” tidak bisa jadi object perselisihan, hingga tuntutan itu tidak dapat diterima.

Dalam tuntutan ke PTUN Jakarta, empat parpol ini sama minta majelis hakim menggagalkan informasi acara 18 November 2022 dan ingin supaya masing-masing diputuskan sebagai peserta Pemilu 2024.

About admin

Check Also

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan! Menteri Koordinator Sektor Politik, …