DPR Akan Sampaikan Opini ke MK, Bantu Pemilu dengan Mekanisme Proposional Terbuka
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, 8 fraksi di parlemen masih tetap inginkan pemilu dengan mekanisme seimbang terbuka.
Karenanya, nanti saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya telah minta Komisi III DPR untuk sampaikan sikap sebagian besar fraksi itu.
“Suara yang hendak dikatakan jadi keterangan pada beberapa sidang di mahkamah konstitusi ialah suara DPR sebagai wakil suara sebagian besar, itu masih tetap menjaga mekanisme seimbang terbuka,” kata Doli, seperti diambil,
Ia menyebutkan, masing-masing parpol di Parlemen baik secara lembaga atau beberapa individu setuju menjadi pihak berkaitan atau pemohon intervensi, dalam tuntutan itu.
“Hingga kelak di saat beberapa sidang kami masing-masing akan diikutkan,” tegas Doli.
selanjutnya, ia memandang bila Indonesia terhitung negara yang berpedoman mekanisme pemilihan langsung, khususnya dalam pemilihan presiden dan kepala daerah dalam pemilihan legislatif. Yang semua diangkut dalam undang-undang dasar 1945.
“Tersebut sebagai dasar saat mahkamah konstitusi keluarkan keputusan mahkamah konstitusi nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008,” kata Doli.
Rakyat Dikasih Peluang
Maka dari itu, rakyat dikasih peluang untuk dapat mengenali, pilih dan memutuskan wakil mereka langsung orang per-orang, tak lagi tertutup.
Tak lagi memberikan seutuhnya cuma ke lewat wewenang parpol semata-mata.
“Tersebut perkembangan sekalian karakter demokrasi kita Indonesia, kombinasi yang paling indah di antara kewajiban hubungan rakyat dengan wakilnya dan keterkaitan lembaga parpol yang harus tetap dijunjung,” ujarnya.