Ferdy Sambo Divonis Mati, Amien Rais Meminta Jokowi Selekasnya Tukar yang “Bau Sambo”
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selekasnya ‘turun mesin’ atau overhaul selesai bekas Kadiv Karier dan Penyelamatan (Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Sambo dijumpai divonis mati dalam kasus pembunuhan merencanakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Saya meminta agar Pak Jokowi selekasnya lakukan apa? Lakukan namanya overhaul, turun mesin,” tutur Amien saat dijumpai di Asrama Haji Pondok Besar, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).
Amien menjelaskan, rekan sampai seluruh pihak yang terkait dengan Sambo harus selekasnya ditukar. Menurut dia, ada banyak figur yang lain memiliki integritas untuk gantikan beberapa orang yang terkait dengan Sambo.
“Jadi mereka yang temannya, yang berbau-bau Sambo, semua dituntaskan. Selanjutnya ditukar yang masih mempunyai kredibilitas,” katanya.
Amien juga mengungkit kembali istilah ‘Kaisar Sambo’. Ia menyebutkan ‘Kaisar Sambo’ banyak memiliki jaringan gelap, seperti jaringan judi, jaringan tambang, dan sebagainya, yang perlu dipantau.
“Jika vonis mati saya anggap ini.. . Maka jika itu dikerjakan secepat-cepatnya, itu bisa menjadi keder,” kata Amien.
“Jadi karena ada ‘Kaisar Sambo’ yang punyai beberapa jaringan itu, jaringan judi, jaringan tambang, jaringan minyak, dan sebagainya . Maka semoga ini pelajaran yang penting sekali,” paparnya.
Awalnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan merencanakan pada bekas pengawalnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memandang, Ferdy Sambo bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan pembunuhan merencanakan pada Brigadir J seperti tuduhan beskal penuntut umum (JPU).
“Mengatakan tersangka Ferdy Sambo sudah bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah menurut hukum lakukan tindak pidana ikut serta lakukan pembunuhan merencanakan dan tanpa hak lakukan yang mengakibatkan mekanisme electronic tidak berperan seperti mestinya,” tutur Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Jatuhkan tersangka dengan pidana mati,” katanya meneruskan.