Ferdy Sambo Perintahkan Brigadir J Jongkok, lalu Berteriak ke Bharada E: “Woi! Kau Tembak Cepat!”

Ferdy Sambo Perintahkan Brigadir J Jongkok, lalu Berteriak ke Bharada E: “Woi! Kau Tembak Cepat!”

Beskal ungkap beberapa detik penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat.

Sambo sempat memerintah Yosua berjongkok saat sebelum memerintah Richard Eliezer atau Bharada E untuk tembak Brigadir J. Awalnya, saat Yosua masuk ke ruang itu, Sambo sempat menggenggam leher sisi belakang dan menggerakkan Brigadir J.

“Tersangka Ferdy Sambo langsung menggenggam leher sisi belakang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, lalu menggerakkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di depan hingga status korban Nofriansyah Yosua Hutabarat pas ada di muka tangga dengan status bertemu dengan tersangka Ferdy Sambo,” kata beskal.

Selainnya Sambo dan Yosua, di ruang itu ada Bharada E. Ia berdiri di sisi kanan Sambo. Selanjutnya, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf berdiri ada di belakang Sambo untuk mengantisipasi.

Selesai menggerakkan Yosua, Sambo lalu memerintah Brigadir J untuk berjongkok. Yosua dengan kondisi kebingungan mengikuti perintah Sambo.

“Tersangka Ferdy Sambo langsung menjelaskan ke korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan pengucapan ‘jongkok kamu!’,” ungkapkan beskal.

“Lalu, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sekalian mengusung ke-2 tangannya menghadap di depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai pertanda penyerahan diri dan berbicara, ‘Ada apa ini?’,” sambungnya.

Tidak jawab pertanyaan Brigadir J, Sambo langsung memerintah Richard Eliezer atau tembak Yosua. “Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!” kata beskal memeragakan pengucapan Sambo.

Bharada E yang awalnya sudah mengatakan kesiapannya untuk tembak Yosua lalu arahkan senjata api Glock-17 ke Brigadir J. Ia tembakkan senjata api kepunyaannya itu sekitar 3 atau 4 kali sampai Yosua jatuh dan tergeletak keluarkan banyak darah.

Yosua tidak saat itu juga wafat sesudah penembakan itu. Ketahui hal tersebut, Sambo lalu tembakkan pistol ke sisi belakang kepala Yosua sampai ia ditegaskan tidak bernyawa.

“Untuk pastikan betul-betul tidak bernyawa kembali, tersangka Ferdy Sambo yang telah menggunakan sarung tangan hitam memegang senjata api dan tembak sekitar 1x berkenaan pas kepala sisi belakang segi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sampai korban wafat,” kata beskal.

Adapun dalam kasus ini, sekitar 5 orang diputuskan sebagai terdakwa. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya didugakan tindakan pembunuhan merencanakan dan dijaring Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Teror pidananya optimal hukuman mati, penjara sepanjang umur, atau penjara selamanya 20 tahun.

About admin

Check Also

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan! Menteri Koordinator Sektor Politik, …