Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari: Ini Ketidaksamaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok

Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari: Ini Ketidaksamaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok

Pemerintahan memutuskan nilai jual ketengan dan biaya cukai per tangkai untuk rokok atau hasil tembakau sesudah biaya cukai sah dinaikkan, dan hasilnya harga rokok akan naik mulai 1 Januari 2023.

Ketetapan nilai jual ketengan dan biaya cukai rokok per tangkai itu tertera dalam Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 mengenai Peralihan Ke-2 atas PMK 192/PMK.010/2021 mengenai Biaya Cukai Hasil Tembakau (CHT) berbentuk sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau irislah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan dan tanda-tangani PMK 191/2022 pada 14 Desember 2022. Lantas, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengundangkan PMK itu pada 15 Desember 2022 dan ketentuannya berlaku di hari itu.

Dalam industri rokok ada dua sumber akseptasi yang terterima oleh pemerintahan, yakni Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok dan pajak rokok. Tetapi, tahukah Anda ketidaksamaan antara ke-2 nya?

Cukai Hasil Tembakau
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, diterangkan jika cukai sebuah biaya yang dikenai pada beberapa barang tertentu yang penuhi karakter atau karakter yang telah ditata dalam undang-undang. Salah satu barang yang penuhi karakter atau karakter itu ialah barang hasil tembakau.

Mengarah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, disebut jika cukai hasil tembakau sebagai cukai rokok. Pengertian dari cukai rokok sebagai cukai yang dikenai pada hasil tembakau, yang mencakup sigaret, cerutu, tembakau irislah, rokok daun, dan hasil pemrosesan tembakau yang lain.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, disebut jika cukai rokok harus dibayar atau dibayar oleh produsen atau importir rokok hingga subyek dalam cukai rokok ialah produsen atau imporit rokok. Tetapi, dalam prakteknya, banyak produsen atau imporitr rokok yang mengaihkan beban pembayaran cukai ke konsumen. Dan, object dalam cukai rokok ialah beberapa barang hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, tembakau irislah, rokok daun, dan hasil pemrosesan tembakau yang lain.

Pajak Rokok
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, disebut jika pajak rokok sebagai pungutan atas cukai rokok yang diambil oleh pemerintahan.Wewenang pengambilan pajak rokok jadi kuasa

Pemerintahan Propinsi. Dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, disebut jika subyek dari pajak rokok ialah konsumen rokok. Dan yang dimakSud dengan harus pajak rokok ialah produsen dan imporitr rokok. Begitu berbeda cukai rokok dan pajak rokok. Yang jelas harga rokok naik per 1 Januari 2023.

About admin

Check Also

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan! Menteri Koordinator Sektor Politik, …