Heru Budi Hartono Sebutkan UMP DKI Jakarta 2023 Diputuskan Senin Depan
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan upah minimal propinsi atau UMP DKI Jakarta 2023 akan diputuskan pekan kedepan. “Kelak diputuskan tanggal 28 (November) hari Senin,” ungkapkan Heru saat dijumpai di tengah-tengah sidak di Kelurahan Petogogan, Jakarta Selatan.
Sayang, Heru malas memberikan bocoran berkaitan besaran UMP DKI 2023 yang akan diputuskan itu. “Kelak saja ya, Senin,”ucapnya.
UMP DKI Jakarta Naik Optimal 10 %
Awalnya, Heru Budi Hartono menyebutkan Pemerintah provinsi DKI akan merujuk pada Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022 mengenai Penentuan Upah Minimal Tahun 2023 dalam tentukan nilai UMP DKI tahun depannya.
Dengan begitu, karena itu upah minimun DKI 2023 tidak naik melewati 10 %. Ini sekaligus juga memupuskan keinginan beberapa buruh yang menuntut UMP DKI naik 10,55 %.
Awalnya, dalam konferensi jurnalis Rabu, 23 November 2022 lalu, Presiden Partai Buruh memaparkan beberapa argumen yang mendasari tuntutan buruh supaya UMP DKI 2023 naik 10,55 %.
Menurut dia, peningkatan upah 10,55 % itu telah didasari pada inflasi dan kemajuan ekonomi.
Argumen yang lain ialah karena berdasar data Litbang Partai Buruh, inflasi pada Januari-Desember 2022 diprediksikan 6-7 %. Dan prediksi Menteri Keuangan ialah 6,5 % dengan prediksi kemajuan ekonomi sejumlah 4 %.
“Karena itu peningkatan (UMP) 10,55 % yang diusulkan Serikat Pekerja sangat logis,”kata Said Iqbal.