Ingin Check Bekas Kasau Agus Supriatna, KPK Koordinir dengan Panglima TNI

Ingin Check Bekas Kasau Agus Supriatna, KPK Koordinir dengan Panglima TNI

Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) akan bekerjasama dengan Panglima TNI Jenderal Andika Gagah masalah panggilan bekas Kepala Staff Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna. Agus diundang sebagai saksi persidangan kasus penyediaan helikopter Agusta Westland (AW)-101.

Deputi Pengusutan dan Eksekusi KPK, Karyoto berasumsi, Agus masih ingin masih tetap memakai proses militer dalam panggilannya itu.

“Jika sudah dalam tingkat batasan tertentu, tentu saja akan kami adukan kembali ke Panglima (TNI), karena beliau (Agus Supriatna) keliatannya mintanya diberlakukan sebagai militer untuk panggilan dan lain lain,” ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11).

Untuk dipahami, Agus kembali tidak penuhi panggilan menjadi saksi di sidang kelanjutan kasus penyediaan helikopter AW-101, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/11).

Adapun sebagai tersangka dalam kasus itu adalah Irfan Kurnia Saleh yang disebut Direktur PT Diratama Jaya Berdikari (DJM) dan pengontrol PT Karsa Cipta Cemerlang (KCG).

“Berkaitan persidangan kasus AW-101, memang dari sejak awalnya banyak masalah secara tehnis dan tentu saja bahkan juga kami pimpinan (KPK) juga bekerjasama dengan Panglima (TNI),” terang Karyoto seperti dikutip dari Di antara.

Awalnya, Beskal Penuntut Umum (JPU) KPK minta kontribusi TNI AU untuk mendatangkan Agus di persidangan.

“KPK kembali minta kontribusi lewat faksi TNI AU. Saksi itu diundang untuk datang pada sidang tanggal 28 November 2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Kepala Sisi Kabar berita KPK Ali Fikri dalam penjelasannya pada Rabu (23/11).

Awalnya, Agus sudah disuruh datang oleh JPU KPK dalam persidangan Senin (21/11) lewat surat yang sudah dikirimkan ke tempat tinggal Agus di Cibubur, Jakarta Timur.

“Berkaitan hal itu, KPK sudah minta kontribusi faksi TNI AU. Tetapi, saksi ini tidak datang tanpa info,” kata Ali.

Maka dari itu, JPU KPK akan balik panggil saksi Agus lewat surat yang dikirimkan ke alamat di Trickora Raya, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur untuk datang dalam persidangan pada Senin (28/11).

Irfan dituduh lakukan korupsi penyediaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU angkatan 2016 yang bikin rugi keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

Dalam tuduhan Irfan disebut ada dana instruksi (DK/dako) diperuntukkan untuk Kepala Staff Angkatan Udara (Kasau) masa 2015-2017 Agus Supriatna sebesar Rp17,733 miliar dari Irfan.

Jumlah itu ialah 4 % dari pembayaran tahapan 1 untuk PT Diratama Jaya Berdikari, yakni sebesar Rp436,689 miliar dari keseluruhan semua pembayaran Rp738,9 miliar.

About admin

Check Also

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan! Menteri Koordinator Sektor Politik, …