Jhonny G Plate Bungkam Ditanyakan Pengecekan Adiknya di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate malas menyikapi masalah pengecekan yang sudah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada adiknya, Gregorius Alex Plate (GAP), di kasus penyediaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur simpatisan paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Tubuh Aksesbilitas Telekomunikasi dan Info (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Sebagai info, Gregorius sudah 2x dicheck oleh penyidik Beskal Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dalam kasus itu.
Pengamatan Kompas.com, sesudah aktivitas pengecekan Jhonny di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023), dia sebelumnya sempat memberi pengakuan.
Namun, dia bungkam saat mass media bertanya responnya masalah keterkaitan adiknya dalam kasus itu.
Politikus Partai Nasdem itu masuk langsung ke mobil dan keluar dari Gedung Kejagung.
“(Jawaban) Saya berikan dengan penuh tanggung-jawab karena itu ketentuannya. Secara eksklusif yang berkaitan dengan pekerjaan, peranan, wewenang sebagai Menkominfo,” tutur Jhonny dalam pertemuan jurnalis selesai dianya dicheck penyidik Kejagung.
Dalam peluang itu, dia mengharap kasus dan proses hukum yang sekarang ini jalan bisa dituntaskan secara baik.
“Dengan doa dan keinginan supaya pembangunan infrastruktur TIK Indonesia, pembangunan infrastruktur digital Indonesia untuk kebutuhan service untuk warga, pemerintah baik pusat atau wilayah, untuk beberapa usaha dan ekonomi terus dan kita teruskan,” tambah ia.
Dijumpai, dalam kasus ini, adik Jhonny pertama kalinya dicheck oleh penyidik pada Kamis (26/1/2023) kemarin.
Gregorius kembali dicheck pada Senin (13/2/2023) tempo hari.
Direktur Penyelidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi awalnya menjelaskan, sekarang ini faksinya saat ini masih mempelajari ada sangkaan keterkaitan Gregorius dalam kasus ini.
“Saat ini masih kita pelajari, yang terang ya ia sebelumnya sempat ada ongkos dari BAKTI, ada, tetapi apakah itu hubungannya dengan apa, itu yang kita pelajari,” kata Kuntadi saat dikontak Kompas.com, Rabu (1/2/2023).
Dijumpai dalam kasus ini ada lima terdakwa yang telah diputuskan. Ke-5 terdakwa itu ialah Direktur Khusus (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Akun Director of Integrated Akun Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Lalu, Direktur Khusus PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Pakar Human Development (HUDEV) Kampus Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Karena tindakan beberapa terdakwa dijaring Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Peralihan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.