Juru bicara Menhan Ungkapkan Argumen Pemberian Pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier
Juru Berbicara (Juru bicara) Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengutarakan argumen Deddy Corbuzier diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler. Menurut dia, Deddy punyai kelebihan khusus masalah komunikasi di sosial media.
“Deddy punyai kemampuan khusus berkaitan komunikasi di media sosial. Influencer,” kata Dahnil,
Disamping itu, lanjut Dahnil, Deddy sebagai duta Elemen cadangan (Komcad) TNI. Dengan keunggulannya sebagai influencer, ia dapat mengamplifikasi beberapa hal berkaitan militer dan pertahanan RI. Oleh karena itu, kontributor Deddy diperlukan.
“Hingga sebagai duta komcad ia dapat mengamplifikasi segala hal berkaitan dunia militer TNI dan pertahanan RI, dan ini yang belum dipunyai oleh prajurit TNI yang lain, karena itu ia dipandang diperlukan,” jelasnya.
Dahnil menjelaskan, pangkat Tituler awalnya pernah dikasih ke pakar biola Idris Sardi di tahun 1996. Maksudnya untuk latih korps musik TNI AD.
“1996 Pakar Biola Idris Sardi pernah diberi pangkat sama Letkol Corps Ajudan Jenderal, untuk memberi training dan membenahi korps musik TNI AD,” ucapnya.
Hingga, kata Dahnil, pemberian pangkat Tituler ke Deddy sebagai hal umum. Bila ada pro-kontra, Dahnil mengertinya.
“Maka pemberian ini hal umum. Jika ada pro-kontra kami maklum. Apa lagi jika untuk warga pemula yang belum pahaminya,” tutupnya.
Pangkat Tituler
Pemberian pangkat itu sudah ditetapkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Dasar hukum pemberian pangkat ke Deddy Corbuzier, kata Dahnil, Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 39 Tahun 2010 mengenai Administrasi Prajurit TNI.
Menurut PP itu, pangkat tituler sebagai salah satunya pangkat TNI khusus selainnya pangkat lokal. Keterangan Pasal 5 ayat (2) huruf b tuliskan jika pangkat tituler ialah pangkat yang dikasih ke masyarakat negara yang sebanding dengan jabatan keprajuritannya.
Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Pangkat tituler dikasih ke masyarakat negara yang dibutuhkan dan siap untuk jalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Tugas jabatan keprajuritan tertentu itu sebagai tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak ditempati perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.
Pemakaian pangkat tituler sendiri cuma berlaku sepanjang yang menerima memangku jabatan keprajuritan. Sesudah orang yang terima pangkat tituler tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, karena itu pangkat itu akan ditarik.
Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 menerangkan yang menerima pangkat tituler akan memperoleh tindakan administrasi terbatas sepanjang masih memangku jabatan atau pangkat belum ditarik.