KALEIDOSKOP 2022: Roy Suryo Terganjal Kasus Hukum Karena Meme Stupa Candi Borobudur Serupa Jokowi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga KRMT Roy Suryo Notodiprojo terganjal kasus hukum karena mengupload meme stupa Candi Borobudur. Meme yang diupload di account Twitter @KRMTRoySuryo2 itu disampaikan ke Polda Metro Jaya.
Bukti yang disertakan berbentuk tangkapan monitor yang berisi upload polemis itu. Pelapor namanya Herna Sutana memberikan laporan Roy atas sangkaan ajaran kedengkian pada pribadi berdasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan atau SARA karena upload meme patung stupa yang mukanya di-edit serupa Presiden Joko Widodo atau umum dipanggil Jokowi.
Mantan Menpora itu diputuskan sebagai terdakwa. Ia dijaring dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai ITE atau pasal ajaran kedengkian, dan Pasal 156 A KUHP atau pasal penistaan agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Ketentuan Hukum Pidana.
736-90-min
Tim penyidik Subdirektorat Cyber Direktorat Reserse Kriminil Khusus Polda Metro Jaya mengecek 13 saksi pakar dan 8 orang saksi saat sebelum memutuskan terdakwa. Saksi pakar terbagi dalam 3 orang pakar bahasa, 3 orang pakar agama, seorang pakar sosial media, 2 orang pakar sosiologi hukum, 2 orang pakar pidana, dan 2 orang pakar ITE.
Kasus ini mengundang perhatian khalayak karena Roy sempat mengeluhkan sakit sampai mau tak mau dipapah keluar ruang saat dicheck. Ia sempat tidak ditahan atas pemikiran penyidik.
Ketua Sektor Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Gaungbudhi (Angkatan Muda Buddhis Indonesia) Anes Dwi Prasetya memandang ada keganjilan karena KRMT Roy Suryo tidak ditahan. Menurut dia, tindakan Roy menciderai umat Buddha karena stupa ialah representasi dari Sidharta Gautama.
Lalu trending juga video Roy yang dengan status terdakwa sangkaan penistaan agama tengah turut turing mobil Mercy. Dalam video itu kelihatan Roy, yang kenakan penyangga leher, duduk bersama beberapa temannya.
Pada akhirnya polisi memilih untuk meredam Roy sepanjang 20 hari karena penyidik cemas tanda bukti ditiadakan. Penahanan ini sempat diperpanjang sebelumnya terakhir ia dan semua tanda bukti diberikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sesudah proses tahapan II itu, Roy kembali ditahan sepanjang 20 hari di Rumah Tahanan Salemba.
Sidang juga diawali pertama kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Roy Suryo dituduh Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai peralihan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Mengenai Info dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya ia dituntut penjara satu tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kuasa hukum Roy, Muhammad Zulkarnain mengatakan berkeberatan atas tuntutan beskal karena ada keganjilan dalam pembuktian. Menurut dia, handphone milik pelapor sudah dibalikkan, sementara milik client-nya yang tidak dicheck malah disuruh dihilangkan.
Persidangan paling akhir yang ditempuh Roy Suryo berjalan pada Kamis, 22 Desember lalu dengan jadwal pembacaan pledoi. Sidang akan diteruskan kembali ke Kamis, 12 Januari 2023.