Kapal Diambil alih, Pengangkutan Minyak Sawit Mentah Duta Palma Terancam Berhenti
Manager Perkebunan PT Banyu Bening Khusus Nikson Hasibuan mengatakan jika produksi minyak sawit mentah di perusahaannya yang disebut anak usaha PT Duta Palma terancam berhenti.
Hal tersebut dia ungkap saat didatangkan sebagai saksi dalam sidang sangkaan korupsi perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma dengan tersangka Surya Darmadi dan bekas Bupati Indragiri Hilir (Inhu), Raja Thamsir Rachman.
Menurut Nikson, usaha pengangkutan minyak sawit mentah dari PT Duta Palma Grup terancam stop beroperasi karena kapal angkut minyak perusahaan itu diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
“Minggu ini kita peluang akan disetop jika tidak ada pengangkutan minyak sawit atau crude palm oil (CPO),” ungkapkan Nikson dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Senin.
Nikson mengutarakan jika PT Banyu Bening Khusus mempunyai pabrik selebar 10 hektar yang dapat menghasilkan 50 ton minyak sawit mentah sehari-harinya.
Perusahaan itu, katanya, mempunyai daya tampung bak sekitar 8.000 ton minyak sawit mentah. Namun, sampai sekarang ini telah ada 7.700 ton minyak dalam bak itu yang tertimbun. “Untuk sekarang ini jalan, tetapi saya yakinkan dalam Minggu ini kita tentu stop. Karena keadaan CPO saat ini telah 7.700,” jelas Nikson.
Seirama dengan Nikson, Kepala Tata Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Banyu Bening Khusus Ricis Hertianto yang datang jadi saksi dalam sidang itu sampaikan hal sama. Hertianto mengatakan jika hasil produksi minyak sawit mentah di perusahaannya tidak dapat keluar karena tidak ada kapal untuk pengangkutan. “Kapal diambil alih, tidak dapat, produksi tidak keluar.
Telah jalan 3 bulan bak penuh,” sebut ia. Hertianto menjelaskan, aktivitas operasional akan berhenti jika minyak sawit mentah hasil produksi tidak dapat dikirimkan. Menurutnya, penyitaan kapal itu berpengaruh pada pegawai perusahaan yang terancam dirumahkan. “Jika tidak dirumahkan ya tidak bisa upah,” sebut Hertianto.
Dijumpai selesai persidangan, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang memiliki pendapat, saksi yang didatangkan beskal penuntut umum sudah menerangkan imbas negatif dari penutupan rekening yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Juniver, perusahaan punya Surya Darmadi itu terancam tutup karena sawit yang dibuat tidak dapat diteruskan ke arah tempat pemesanan. “Jadi kami meminta ke beskal, jika ini didiamkan dikunci rekening dan tidak dibolehkan memakai kapal, pasti warga jadi korban,” katanya.