Kejagung Check Petinggi Waskita Kreasi Berkaitan Menghadang Penyelidikan Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) lakukan pengecekan pada petinggi PT Waskita Kreasi yang diperhitungkan usaha menghadang penyelidikan kasus tindak pidana korupsi dalam penyelewengan pemakaian sarana pendanaan dari beberapa bank yang sudah dilakukan oleh PT Waskita Kreasi dan PT Waskita Beton Precast.
“Menghalangi penyelidikan ya. Jika pemeriksaan kan ia tidak tahu,” papar Direktur Penyelidikan Jampidus Kejagung Kuntadi.
Figur yang dicheck itu ialah Sandra Debby Irawan (SDI) sebagai Pj Claim Change Manajemen Manajer PT Waskita Kreasi Infrastructure III Seksions. Ia dicheck berkaitan Pasal 21, yaitu tiap orang dengan menyengaja merintangi atau menghadang langsung atau mungkin tidak langsung berkaitan penyelidikan kasus, dalam masalah ini berkaitan rasywah penyelewengan pemakaian sarana pendanaan dari beberapa bank yang sudah dilakukan oleh PT Waskita Kreasi dan PT Waskita Beton Precast.
“Karena itu masih kita pelajari adakah yang memerintah,” terang ia.
Kejagung masih mempelajari keterkaitan pihak lain dalam kasus sangkaan tindak pidana korupsi dalam penyelewengan pemakaian sarana pendanaan dari beberapa bank yang sudah dilakukan oleh PT Waskita Kreasi dan PT Waskita Beton Precast.
Terhitung peluang lakukan pengecekan pada Direktur Khusus (Dirut) PT Waskita Kreasi.
“Jika itu tetap berkembang (check Dirut Waskita Karya), baru satu terdakwa. Masih tetap ada perubahan, kan mustahil sendiri aktornya. Siapanya yang hendak jadi terdakwa, tentu ada pengecekan,” papar Beskal Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung Febrie Andriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan,
Febrie memperjelas, pihaknya akan lakukan pengecekan pada siapa saja yang diperhitungkan turut serta dalam kasus Korupsi PT Waskita Kreasi.
“Tidak tertutup peluang siapa yang menjadi alat bukti kan tentu dicheck,” kata Febrie.
Kejagung Tentukan Direktur Waskita Kreasi Terdakwa
Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan Bambang Rianto (BR) sebagai Direktur Operasi II PT Waskita Kreasi masa 2018 s/d saat ini sebagai terdakwa kasus sangkaan tindak pidana korupsi dalam penyelewengan pemakaian sarana pendanaan dari beberapa bank yang sudah dilakukan oleh PT Waskita Kreasi dan PT Waskita Beton Precast.
“Terdakwa BR ditangkap di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” papar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam penjelasannya,
Menurut Ketut, penentuan terdakwa Bambang Rianto berdasar Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyelidikan Beskal Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penentuan Terdakwa Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022. Ia sekarang ditahan sepanjang 20 hari di depan terhitung semenjak 5 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022.
“Peran terdakwa BR yaitu secara menantang hukum menyepakati pencairan dana Suplai Chain Financing (SCF) dengan document simpatisan palsu, di mana buat tutupi tindakannya itu, dana hasil pencairan SCF seakan-akan dipakai untuk pembayaran utang supplier yang terakhir dijumpai fiktif hingga menyebabkan ada rugi keuangan negara,” terang ia.
Atas tindakannya, Bambang Rianto didugakan menyalahi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 seperti diganti dan ditambah lagi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Peralihan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung Susuri Sangkaan Penyimpangan Dana
Awalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mencari sangkaan penyimpangan dana sejumlah Rp 2 triliun yang tidak sesuai dengan alokasi atau bahkan juga kebutuhan individu dalam kasus sangkaan tindak pidana korupsi penyelewengan pemakaian sarana pendanaan dari beberapa bank yang sudah dilakukan oleh PT Waskita Kreasi.
“Berkaitan dengan Waskita Kreasi, kita sedang mempelajari kasus sangkaan pemakaian sarana subtance finance atau SCF sejumlah Rp 2 triliun yang diperhitungkan memakai dasar invoice double atau fiktif dari PT WSBP (Waskita Beton Precast),” papar Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi ke Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan,
Menurut Kuntadi, invoice fiktif dalam kasus korupsi PT Waskita Beton Precast diperhitungkan dipakai kembali untuk masalah sarana dana triliunan rupiah di PT Waskita Kreasi.
“Hasil dari penyelidikan kita pemakaian dana itu diperhitungkan tidak sesuai alokasinya dan kami saat ini sedang konsentrasi mencari ke mana saluran dana itu. Tetapi yang terang pemakaiannya tidak sesuai alokasi,” terang ia.
Kuntadi menyebutkan, pihaknya tengah konsentrasi dalam pencarian penyimpangan dana Rp 2 triliun itu. Yang jelas, penyidik sudah mengetahui jika ada ketidaksamaan sarana dana dengan penghitungan dan selama ini pencarian tersebut memerlukan bukti simpatisan.
“Tidak (bukan perkiraan nilai dana). Kan SCF, tinggal apa Rp 2 triliun itu disalahpergunakan semua atau ada yang dipakai sama sesuai ketetapan. Tinggal itu yang kita mencari,” Kuntadi menandaskan.