Keputusan PN Jakpus masalah Penangguhan Pemilu Disebutkan Teror untuk Demokrasi

Keputusan PN Jakpus masalah Penangguhan Pemilu Disebutkan Teror untuk Demokrasi

Ahli hukum tata negara Kampus Andalas, Feri Amsari, memandang keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) masalah penangguhan Pemilu 2024 sebagai teror untuk demokrasi di Indonesia.

Karena, Feri menjelaskan jika keputusan itu berlawanan dengan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.

“Dan saya menyaksikan ini teror untuk kita semua. Demokrasi kita dapat terusik jika ada pengadilan negeri atau pengadilan dapat menyalahi ketetapan Undang-undang Dasar,” tutur Feri saat dikontak, Jumat (3/3/2023).

Feri mengutarakan, pengadilan negeri tidak dikenankan atau mungkin tidak mempunyai wewenang memilih untuk tunda penyeleksian umum (pemilu).

Dia mencuplik salah satunya bunyi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 e ayat 1 yang mengatakan jika pemilu itu diadakan periodik 5 tahun sekali.

“Karenanya bukan yurisdiksi dan wewenangnya (PN). Tidak bisa saja karena itu,” katanya.

Selanjutnya, Feri memandang keputusan itu berlawanan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu.

Menurut dia, dalam UU Pemilu cuma dikenali penangguhan itu berbentuk susulan dan kelanjutan. Ini bermakna jangan ada penangguhan nasional.

Disamping itu, penangguhan susulan itu cuma bisa saja karena hal tertentu seperti terjadi musibah di wilayah tertentu.

“Lalu, ada pemilu kelanjutan jika dari belum dilaksanakan tingkatan mendadak harus terusik karena musibah dan lain-lainnya, karena itu di tempat musibah hanya itu akan diteruskan dari sejak awalnya,” kata Feri.

Selanjutnya, Feri menjelaskan, hal yang digugat Partai Masyarakat Adil Makmur (Sempurna) ialah perlakuan menantang hukum berkaitan hak keperdataan yang dilanggar oleh pelaksana pemilu.

Menurut dia, hal yang perlu diperbarui ialah masalah hak keperdataan berkaitan tingkatan klarifikasi administrasi dan klarifikasi faktual.

“Jadi tidak ada korelasinya dengan penangguhan pemilu secara nasional. Untuk saya ini perlakuan dan beberapa langkah yang melawan konstitusi,” tutur Feri.

Dikabarkan sebelumnya, PN Jakpus merestui tuntutan Sempurna pada KPU.

Dalam keputusannya, PN Jakpus memerintah KPU tunda tingkatan Pemilu 2024.

“Memberi hukuman Tergugat tidak untuk melakukan tersisa tingkatan Penyeleksian Umum 2024 semenjak keputusan ini diucap dan melakukan tingkatan Penyeleksian Umum dari sejak awalnya sepanjang kurang lebih 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum ke-5 amar keputusan itu.

Sedianya, tingkatan Pemilu 2024 sudah jalan semenjak Juni tahun kemarin. Pengambilan suara direncanakan dilaksanakan serempak pada 14 Februari 2024.

Adapun tuntutan pada KPU dikirimkan karena Sempurna awalnya berasa dirugikan dalam tingkatan registrasi dan klarifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tingkatan klarifikasi administrasi, Sempurna dipastikan tidak penuhi persyaratan keanggotaan, hingga tidak dapat berproses ke tingkatan klarifikasi faktual.

Tetapi, partai pendatang baru itu berasa sudah penuhi persyaratan keanggotaan dan memandang jika Mekanisme Info Partai Politik (Sipol) KPU memiliki masalah dan jadi biang keladi gagal lolosnya mereka dalam tingkatan klarifikasi administrasi.

Saat sebelum menuntut ke PN Jakpus, kasus sama sebelumnya sempat disampaikan Sempurna ke Bawaslu RI.

Tetapi, Bawaslu melalui keputusannya mengatakan KPU RI tidak bisa dibuktikan lakukan pelanggaran administrasi dalam tingkatan klarifikasi administrasi Sempurna.

Atas keputusan PN Jakpus itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan faksinya akan ajukan banding.

About admin

Check Also

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan! Menteri Koordinator Sektor Politik, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *