Ketua LPSK Optimis Amicus Curiae Akan Ilhami Hakim Jatuhkan Vonis Enteng untuk Bharada E
Ketua Instansi Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo yakini amicus curiae atau teman dekat pengadilan yang dikirim beberapa instansi swadaya warga (LSM) mengilhami hakim untuk jatuhkan vonis enteng ke Richard Eliezer atau Bharada E.
Dia menyebutkan, ada beberapa pengalaman kesuksesan dari amicus curiae pada keputusan hakim.
“Ya mengenai amicus curiae ini satu instansi baru ya yang sebetulnya dalam KUHP belum dikenali, dalam mekanisme peradilan pidana di Indonesia, itu belum dikenali,” kata Hasto dijumpai di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
“Tapi berdasar pengalaman beberapa orang yang lakukan amicus curiae ini pernah dan lumayan banyak yang sukses memberi kepercayaan ke hakim jika ada keadilan di luar mekanisme peradilan yang itu ya harus jadi perhatian ,” sambungnya.
Meskipun begitu, Hasto tidak memberikan contoh beberapa kasus apa yang sukses itu. Namun, menurut dia, amicus curiae terkait dengan suara warga umum berkenaan keutamaan memberi rasa keadilan ke Bharada E.
Apa lagi, status justice collaborator sudah dipasangkan ke Bharada E.
“Maka usaha ini lebih banyak dilaksanakan, kebenaran yang dalam kasus Eliezer ini ada ICJR (Institute for Criminal Justice Reform), Public Interest Pengacara Network (Pilnet), dan Instansi Study dan Advokasi Warga (ELSAM) ya,” paparnya.
Dikabarkan sebelumnya, ICJR, Pilnet dan ELSAM mengirimi amicus curiae atau teman dekat pengadilan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mereka minta supaya tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan hukuman yang teringan antara semua tersangka pembunuhan merencanakan Brigadir J yang lain.
Dalam kasus ini, ada 5 tersangka, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Kami mengirim amicus curiae ini sebenarnya sebagai wujud support kami pada mekanisme yang sekarang ini sedang jalan. Bagaimana selanjutnya Bharada E, salah satunya tersangka dari kasus ini, telah memperoleh pelindungan dari LPSK, baik dari segi pelindungan khusus, atau pelindungan dari secara proses,” tutur Direktur ICJR Erasmus Napitupulu saat dijumpai di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).
Erasmus menerangkan, hakim dan beskal telah memberikan tindakan khusus ke Bharada E sepanjang persidangan berjalan.
Disamping itu, Erasmus beri pujian LPSK yang telah melakukan pekerjaan secara baik dari sejak awalnya kasus, s/d tuntutan yang dikasih ke Bharada E.