Ketua LPSK Yakinkan Berikan Pelindungan Bharada E sampai Status Terpidana

Ketua LPSK Yakinkan Berikan Pelindungan Bharada E sampai Status Terpidana

Ketua Instansi Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo pastikan jika faksinya masih tetap memberi pelindungan Richard Eliezer atau Bharada E bahkan juga saat memiliki status terpidana.

Hal itu telah sebagai kewajiban LPSK yang ditata dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 mengenai Peralihan UU Nomor 13 Tahun 2006 mengenai Pelindungan Saksi dan Korban.

“Saat yang berkaitan jadi seorang terpidana, nach itu LPSK tetap harus pastikan jika yang berkaitan masih tetap pada kondisi aman,” kata Hasto dijumpai di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Hasto menambah, sebagai justice collaborator, teror pada Bharada E malah prospektif terjadi selesai vonis hakim dijatuhkan. Maka dari itu, LPSK bukan hanya memberi pelindungan ke Bharada E sampai periode persidangan usai.

Disamping itu, LPSK menggerakkan supaya rumah tahanan khusus pada justice collaborator sukses dibangun. Rumah tahanan itu dibikin membuat perlindungan justice collaborator seperti Bharada E dari teror yang bisa jadi terjadi.

“Dan kita akan mengoordinasikan ini (rumah tahanan justice collaborator) dengan Kementerian Hukum dan HAM dan dengan DPR, lewat Komisi III,” terangnya.

Adapun pelindungan LPSK pada Bharada E pernah dikatakan oleh Hasto, bahkan juga saat sebelum kasus pembunuhan merencanakan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masuk periode persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasto memaparkan ada factor teror yang membuat mereka memberi pelindungan genting ke Bharada E.

Menurut Hasto, hasil dari interviu dengan Bharada E yang ditahan di Bareskrim pada Jumat (12/8/2022), mereka mengaitkan kasus itu berdimensi sistematis di antara bawahan dan atasan yang ada teror.

“Dari interviu dan keinginan info dengan Bharada E, kami berasumsi kasus ini berdimensi sistematis dalam pengertian ada rekanan kuasa dalam kasus ini . Maka kami memiliki inisiatif jika ini harus selekasnya diproteksi karena ada teror dari rekanan kuasa itu,” kata Hasto seperti diambil dari KOMPAS TV, Minggu (14/8/2022).

Hasto menjelaskan, pelindungan genting diberi supaya Bharada E yang telah dipastikan sebagai justice collaborator dapat memberikan info secara stabil.

About admin

Check Also

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan! Menteri Koordinator Sektor Politik, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *