KPK Belum Memutuskan Permintaan Tahanan Kota Lukas Enembe

KPK Belum Memutuskan Permintaan Tahanan Kota Lukas Enembe

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebutkan faksinya belum putuskan permintaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang ingin jadi tahanan kota. Johanis menyebutkan faksinya belum mengulas permintaan itu.

“Tidak ada (keputusan),” tutur Johanis singkat dalam penjelasannya,

Permintaan tahanan kota untuk Lukas Enembe ada dari pengakuan tim kuasa hukum Petrus Bala Pattyona. Petrus minta begitu supaya faksi keluarga dan tim dokter dapat menjaga langsung Lukas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Tetapi bila permintaan jadi tahanan kota tidak diwujudkan, Petrus minta supaya Lukas tetep dirawat di RSPAD tanpa batasi keluarga dan tim dokter yang ingin mengawasi langsung keadaan kesehatan Lukas.

Awalnya, Kabag Kabar berita KPK Ali Fikri pastikan faksi lembaga anti-korupsi akan memberi hak kesehatan ke Lukas. Tetapi menurut Ali, selama ini keadaan Lukas baik saja.

“Keadaan terdakwa selama ini konstan. Bahkan juga info yang kami terima, terdakwa LE dapat berdiri dan jalan saat dilaksanakan pengecekan dan pengawasan kesehatannya,” kata Ali.

KPK memutuskan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai terdakwa kasus sangkaan suap dan gratifikasi project infrastruktur di Pemerintahan Propinsi (Pemerintah provinsi) Papua. Lukas Enembe diperhitungkan terima suap atau gratifikasi sejumlah Rp10 miliar.

Disamping itu, KPK sudah memblok rekening dengan nilai sekitaran Rp76,2 miliar. Bahkan juga, KPK menyangka korupsi yang sudah dilakukan Lukas Enembe capai Rp1 triliun.

Kasus ini berawal saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka memperoleh project infrastruktur selesai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemerintah provinsi Papua. Walau sebenarnya perusahaan Rijatono beroperasi di sektor farmasi.

Persetujuan Di antara Rijatono dan Lukas Enembe

Persetujuan yang dipenuhi Rijatono dan diterima Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemerintah provinsi Papua salah satunya yakni ada pembagian prosentase fee project sampai capai 14 % dari nilai kontrak sesudah dikurangkan nilai PPh dan PPN.

Minimal, ada tiga project yang didapat Rijatono. Pertama yaitu kenaikan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai project Rp14,8 miliar. Lantas, pemulihan sarana dan prasarana pendukung PAUD Integratif dengan nilai project Rp13,3 miliar. Paling akhir, project pengaturan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai project Rp12,9 miliar.

Dari 3 project itu, Lukas diperhitungkan telah terima Rp1 miliar dari Rijatono.

Dalam kasus ini, Rijatono didugakan menyalahi Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pada itu, Lukas didugakan menyalahi Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

About admin

Check Also

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan! Menteri Koordinator Sektor Politik, …