KPK Pelajari Kasus Suap MA Melalui Manajer Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempelajari kasus sangkaan suap pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA) yang menangkap dua Hakim Agung nonaktif MA Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Tim penyidik mengagendakan mengecek manajer atau yang sebagai wakil Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta, Bali dan dua wiraswasta namanya Timothy Ivan Triyono dan Muhd Kharrazi.
“Pengecekan dilaksanakan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” tutur Kepala Sisi Kabar berita KPK Ali Fikri dalam penjelasannya,
Dalam kasus suap pengatasan kasus di MA, KPK telah menangkap 14 orang sebagai terdakwa dalam kasus ini. Mereka yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekalian asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Selanjutnya Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (advokat), Eko Suparno (advokat) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Taruh Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Taruh Pinjam Intidana).
Terbaru, KPK menangkap Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).
Sudarajad Dimyati diduga terima suap berkaitan dengan kasasi bangkrut Koperasi Taruh Pinjam Intidana. Dimyati diperhitungkan terima Rp 800 juta untuk memutuskan koperasi itu sudah pailit.
Kasus kepailitan Koperasi Taruh Pinjam Intidana ini sendiri sudah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati sebagai hakim ketua dalam kasus itu mengatakan koperasi yang bekerja di Jawa tengah itu bangkrut.
Walau sebenarnya dalam tingkat pertama dan ke-2 , tuntutan yang disodorkan oleh Ivan dan Heryanto itu ditampik.
Hasil OTT KPK
Penentuan terdakwa ini sebagai hasil gelar kasus saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 sampai Kamis, 22 September 2022.
Dalam OTT itu, KPK amankan 8 orang, yaitu Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno. Tim KPK amankan uang yang diperhitungkan suap sebesar SGD 205.000 dan Rp 50 juta.
Uang SGD 205.000 ditangkap saat tim KPK tangkap Desy Yustria dikediamannya. Sementara uang Rp 50 juta ditangkap dari Albasri yang menyerah diri ke Gedung KPK.
Atas tindakannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diperhitungkan sebagai faksi pemberi didugakan menyalahi Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 seperti sudah diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, dan Muhajir Habibie yang diperhitungkan yang menerima didugakan menyalahi Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 seperti sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.