KPU Tidak Datangkan Saksi Temui Sempurna di PN Jakpus, Perludem: Pertanyaan Besar

KPU Tidak Datangkan Saksi Temui Sempurna di PN Jakpus, Perludem: Pertanyaan Besar

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menanyakan Komisi Penyeleksian Umum (KPU) RI yang tidak mendatangkan saksi/pakar dalam hadapi tuntutan perdata Partai Masyarakat Adil Makmur (Sempurna) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, cara itu dilakukan karena KPU memandang bukan yurisdiksi PN Jakpus untuk menghakimi kasus itu.

Argument itu, menurut Hasyim, dikatakan juga dalam eksepsi KPU yang terakhir ditampik oleh majelis hakim PN Jakpus.

Anggota Dewan Pembimbing Perludem, Titi Anggraini, memandang jika KPU semestinya berusaha optimal sesudah eksepsi itu ditampik, bukan malah tidak mendatangkan saksi atau pakar.

“Ini sebagai pertanyaan besar untuk kita, ingat pada 20 Januari 2023 PN Jakpus sudah keluarkan keputusan celah yang menentang eksepsi KPU masalah kapabilitas absolut PN Jakpus dalam tangani tuntutan Sempurna,” kata Titi ke Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

“Harusnya ada usaha hebat dari KPU untuk memperhitungkan keputusan celah itu. Malah cara KPU ialah tidak ajukan saksi/pakar,” katanya kembali.

Usaha optimal itu, menurut Titi, bisa dilakukan minta support beskal advokat negara menjadi kuasa hukum KPU.

Kebalikannya, Hasyim Asy’ari disebutkan cuma memberi kuasa ke 43 komisioner dan staff KPU RI untuk bicara sebagai wakil KPU RI persidangan.

Titi memandang, KPU malah semestinya berlaku sebagus mungkin tidak untuk terbuka sela diwujudkannya penangguhan Pemilu 2024, suatu hal yang jadi tujuan Sempurna melalui petitum kelimanya.

Dalam petitum kelimanya itu, Sempurna minta PN Jakpus memberi hukuman KPU agar tidak meneruskan tingkatan pemilu sisa dan mengulang-ulangnya semenjak awalnya sepanjang dua tahun, empat bulan, dan 7 hari.

Majelis hakim PN Jakpus, dalam pemikirannya, akui tahu tujuan Sempurna melalui petitum itu mempunyai tujuan tunda pemilu.

Titi lalu menyangka, KPU RI di atas angin dan berasa optimis, karena beragam usaha hukum Sempurna awalnya telah buntet dan sekarang mereka hadapi tuntutan perdata saja.

“Walau sebenarnya, petitum PRIMA di PN Jakpus ini tidak bermain-main dan punyai resiko besar di tengah-tengah saat ini masih masifnya wawasan penangguhan pemilu dan ekstensi periode kedudukan,” kata Titi.

Dalam pada itu, Hasyim Asy’ari mulai bicara berkaitan argumennya tidak mendatangkan saksi atau advokat dalam hadapi tuntutan perdata Sempurna di PN Jakpus.

Selainnya memandang jika kasus ini di luar yurisdiksi PN Jakpus, menurut dia, KPU tak perlu mendatangkan siapa saja untuk hadapi tuntutan ini karena mereka sendiri faksi yang paling mengetahui urutan permasalahan yang ditemui Sempurna.

Sempurna dijumpai berasa dirugikan oleh KPU karena dipastikan tidak penuhi persyaratan klarifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024, hingga tidak dapat mengambil sisi dalam Pemilu 2024.

“KPU ini sebagai aktor aktivitas registrasi dan klarifikasi partai, jadi KPU ini ialah faksi yang mengetahui masalah itu,” kata Hasyim ke Kompas.com, Selasa.

“Berdasar dua hal itu, KPU tidak mendatangkan saksi dan KPU cukup hadapi sendiri persidangan itu,” katanya kembali.

Hasyim Asy’ari menyentuh jika KPU RI telah berkali-kali hadapi tuntutan Sempurna di Bawaslu sampai PTUN, suatu hal yang dipandang menggambarkan kesungguhan faksinya pada proses hukum itu.

About admin

Check Also

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan! Menteri Koordinator Sektor Politik, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *