Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Perlihatkan 35 Barang Bukti di Sidang Ini hari
Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mendatangkan beberapa tanda bukti pada persidangan kasus pembunuhan merencanakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri, Febri Diansyah menjelaskan tanda bukti yang hendak dikatakan sejumlah 35 tipe. Tanda bukti itu salah satunya video, photo, document, ketentuan dan keputusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338 mengenai pembunuhan merencanakan.
“Kami akan sampaikan tanda bukti beberapa hoax yang sempat tersebar sepanjang proses hukum jalan,” kata Febri Diansyah saat dikontak.
Adapun beskal penuntut umum akan membacakan beberapa Informasi Acara Pengecekan (BAP) saksi yang tidak bisa didatangkan pada sidang awalnya.
Salah satunya saksi yang tidak penuhi panggilan ialah Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto, yang tidak datang karena keadaan kesehatan. Seno, yang sebagai pensiunan jenderal polisi, juga lansia.
“Iya (pembacaan BAP), satu diantaranya ketua RT,” kata anggota tim JPU, Paris Manalu, saat diverifikasi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dan tiga tersangka yang lain, dipandang lakukan pembunuhan merencanakan pada Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022. Gagasan itu diatur Sambo sesudah ia dengar narasi Putri masalah penghinaan seksual yang sudah dilakukan Yosua saat malam hari kemarin di dalam rumah mereka di Magelang. Putri bercerita hal tersebut setelah tiba ia di dalam rumah individu mereka di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan.
Sesudah dengar narasi itu, Sambo lalu panggil dua anak buahnya, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, secara terpisah. Ricky yang diundang pertama mengatakan tidak tahu masalah kejadian yang menerpa Putri dan menampik perintah untuk tembak Yosua.
Beda hal dengan Richard Eliezer. Ia bersedia perintah Sambo itu walau akui tidak tahu masalah kejadian di Magelang. Richard mengatakan tidak mampu menampik perintah itu karena secara kepangkatan dianya dengan Ferdy Sambo terlalu jauh.
Richard Eliezer mengatakan jika Ferdy Sambo sempat memberi sekotak amunisi untuk isi pistol Glock-17 yang ia pegang. Sambo, menurut narasi Richard, juga membuat scenario palsu kematian Yosua saat di dalam rumah Jalan Saguling 3.
Saat eksekusi di dalam rumah Komplek Polri Duren Tiga, yang cuma memiliki jarak beberapa ratus mtr. dari rumah Jalan Saguling 3, Richard mengatakan jika Sambo memberi perintah untuk melepas shooting. Bahkan juga, menurut Richard, Sambo ikut juga melepas shooting. Richard akui tembakkan tiga sampai empat shooting ke badan Yosua sementara Sambo melepas satu shooting ke kepala.
Sambo menentang sempat memberi perintah penembakan ke Richard. Ia mengatakan cuma memberi perintah supaya Richard melindunginya ketika akan mengonfirmasi peristiwa di Magelang. Ia menentang turut melepas shooting ke Yosua.
Pengakuan Sambo itu terpungkiri oleh hasil test poligraf atau test kejujuran yang sempat ia lalui. Waktu itu, Sambo disebutkan sempat ditanya masalah apa dianya turut tembak Yosua. Saat test, Sambo mengatakan tidak dan hasilnya dipandang berbohong.
Masalah pola pembunuhan pada Brigadir Yosua juga sempat ditanyakan. Pernyataan Putri Candrawathi ada penghinaan seksual dibantah oleh hasil test poligraf yang ia lalui. Putri disebutkan sempat ditanyakan masalah apa dianya lakukan perselingkuhan dengan Yosua saat di Magelang. Putri Candrawathi menjawab ‘tidak’ untuk pertanyaan itu dan dipastikan bohong.