Lacak Kasus Penipuan Usaha SPBU, Bareskrim Tentukan Bekas Ketua DPRD Jawa barat Jadi Terdakwa

Lacak Kasus Penipuan Usaha SPBU, Bareskrim Tentukan Bekas Ketua DPRD Jawa barat Jadi Terdakwa

Tubuh Reserse Kriminil (Bareskrim) Polri ungkap kasus penipuan dengan modus usaha SPBU. Dari kasus itu, diputuskan dua terdakwa yang disebut pasangan suami istri. Dua terdakwa itu ialah Irfan Suryanagara (IS) dan Endang Kusumawaty (EK).

Adapun Irfan dijumpai pernah memegang Ketua DPRD Jawa Barat masa 2009-2014. “Terdakwa berinisial IS dan EK,” kata Kabag Penum Seksi Humas Polri Kombes Nurul Azizah ke reporter, Jumat.

Nurul menjelaskan, ke-2 terdakwa disampaikan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang masa 2014-2019.

Menurut Nurul, penipuan dilaksanakan dengan janjikan kerja sama di dalam pembelian dan pengendalian SPBU. Ke-2 terdakwa, Nurul meneruskan, merayu korban untuk beli tanah dan rumah sebagai rumah pegawai SPBU.

“Atas hal itu, korban tak pernah memperoleh keuntungan seperti yang dijanjikannya oleh terdakwa dan korban sudah alami rugi sejumlah Rp 77 miliar,” tutur Nurul.

Nurul mengutarakan, pasangan suami istri itu sudah diamankan. Selanjutnya, polisi sudah mengambil alih tanda bukti salah satunya empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Dermaga Ratu.

Penyidik mengambil alih dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu sektor tanah di Kabupaten Sukabumi.

Nurul menjelaskan, penyidik bersama Pusat Laporan dan Analitis Transaksi bisnis Keuangan (PPATK) mencari saluran dana terdakwa yang diperhitungkan hasil kejahatan. Sekitar tujuh rekening terdakwa di beberapa bank sudah dikunci.

Disamping itu, Nurul meneruskan jika arsip kasus ke-2 terdakwa sudah dipastikan komplet atau P21 oleh Beskal Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 tempo hari.

“Gagasan tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri selekasnya memberikan ke-2 terdakwa dan tanda bukti ke Kejagung dan seterusnya akan dilaksanakan penuntutan dan persidangan,” kata Nurul.

About admin

Check Also

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan! Menteri Koordinator Sektor Politik, …