Lacak Korupsi Impor Garam, Kejagung Check Bekas Dirjen IKFT Kemenperin

Lacak Korupsi Impor Garam, Kejagung Check Bekas Dirjen IKFT Kemenperin

Kejaksaan Agung (Kejagung) lakukan pengecekan pada beberapa saksi atas kasus sangkaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri di tahun 2016 s/d 2022.

“Pengecekan saksi dilaksanakan untuk perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan dalam kasus sangkaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri di tahun 2016 s/d 2022,” papar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam penjelasannya,

Ada dua saksi yang dicheck dalam kasus itu, mereka ialah Ahmad Sigit Dwiwahjono (ASD) sebagai Bekas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan I Ketut Hadi Priatna (IKHP) sebagai Kepala Agen Hukum Persidangan dan Humas Kementerian Koordinator Sektor Perekonomian masa 2018.

“Ke-2 saksi dicheck untuk terdakwa MK,” kata Ketut.

Awalnya, Kejagung tengah menyisir perusahaan mana yang ikut terlilit dalam pergerakan kasus sangkaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri di tahun 2016 s/d 2022.

Dijumpai, Yoni (YN) sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Abadi Makmur sudah diputuskan sebagai terdakwa dalam kasus sangkaan korupsi impor garam itu.

“Menjadi perusahaan Sumatraco kan harus dapat memutuskan ke mana garam itu akan diteruskan untuk memperoleh paket. Nach kita saat ini kembali ngecek apa betul beberapa perusahaan itu mempernyerap garam itu. Kita kenali kan dasarnya tidak benar,” papar Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi ke Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan,

Susuri Keperluan Garam di Tiap Perusahaan Penyerap

Menurut Kuntadi, faksinya akan mencari keperluan garam setiap perusahaan penyerap, untuk selanjutnya mendapati faksi yang ikut bertanggung-jawab mengakibatkan beberapa petani garam menjerit.

“Kita sedang hitung rugi perekonomian negara, beberapa petani sedang kita check, terhitung dengan beberapa perusahaan yang dipakai sebagai dasar untuk memutuskan keperluan garam,” terang ia.

Dikabarkan sebelumnya, Kejagung kembali memutuskan satu kembali terdakwa kasus sangkaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri di tahun 2016 s/d 2022. Identitasnya yaitu YN sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Abadi Makmur.

“Terdakwa YN ditangkap oleh Tim Penyidik di salah satunya rumah sakit wilayah Jakarta Barat karena terdakwa tidak penuhi panggilan yang sudah dikatakan dengan cara sah dan pantas sekitar 2x,” papar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam penjelasannya masalah korupsi impor garam,

About admin

Check Also

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan! Menteri Koordinator Sektor Politik, …