MAKI Nilai KPK Stop Penyelidikan Sangkaan Gratifikasi Lili Pintauli secara Tidak Syah
Perkumpulan Warga Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memandang, Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) sudah hentikan proses penyelidikan sangkaan akseptasi gratifikasi berbentuk fasilitas dan ticket melihat MotoGP dari PT Pertamina (Persero) pada bekas komisioner Lili Pintauli Siregar.
Hal tersebut tersingkap dalam arsip permintaan praperadilan MAKI pada KPK sebagai termohon I dan Dewan pengawas (Dewas) KPK sebagai termohon II berkaitan syah atau tidak pemberhentian penyelidikan pada Lili Pintauli.
Dijumpai, Dewas KPK sudah lakukan pengecekan etik pada Lili Pintauli atas sangkaan akseptasi gratifikasi yang terjadi pada Maret 2022 itu.
“Jika perlakuan beberapa termohon yang tidak melanjutkan penuntasan kasus itu ke penuntutan, ke pengadilan tindak pidana korupsi sebagai wujud pemberhentian penyelidikan tidak syah, hingga telah selayaknya gagal untuk hukum,” kata Kuasa Hukum MAKI, Marselinus Edwin Hardian dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Dalam arsip permintaannya, MAKI mengatakan jika Dewas KPK sudah lakukan pengecekan pada Lili Pintauli sesudah diperhitungkan terima beberapa sarana ticket menonton dan pemondokan sepanjang lebih kurang 1 minggu untuk melihat laga MotoGP di Mandalika.
Buat mempelajari sangkaan itu, Dewas KPK sudah lakukan pengecekan ke Direktur Khusus PT Pertamina Nicke Widyawati atas pemberian sarana ke Lili Pintauli itu.
Menurut MAKI, pemberian sarana yang diterima Lili Pintauli terjadi di saat KPK melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi gas alam cair atau Liquid Alami Gas (LNG) yang terjadi di badan anak perusahaan PT Pertamina.
“Jika beberapa termohon, semestinya ketahui jika pemberian sarana ialah sisi dari wujud gratifikasi dan pantas diperhitungkan ke arah ke wujud penyuapan,” kata Edwin.
“Hingga, semestinya penuntasannya tidak hanya cuma dituntaskan oleh termohon I lewat keputusan etik atau administratif,” katanya kembali.
MAKI berpandangan, semestinya Dewas memberikan kasus yang diketemukan pada proses etik ke penyidik KPK untuk dilaksanakan penyelidikan dan dituntaskan lewat proses peradilan pidana.
Ini seperti dilaksanakan oleh KPK pada pejabat-pejabat negara yang lain terima hadiah dari faksi swasta, terkait dengan posisi atau kedudukan petinggi negara itu.
Tetapi, saat sebelum keputusan etik dilaksanakan, Lili Pintauli Siregar rupanya ajukan surat pemunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Mengakibatkan, kasus itu stop tanpa sesuatu keputusan apa pun itu pada apakah yang sudah dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar dan PT Pertamina,” kata Edwin.