Masalah Calon presiden KIB, Waketum PPP: Periode Harus Mengambil dari Luar
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara memberi signal jika Konsolidasi Indonesia Berpadu (KIB) tidak ambil figure capres (calon presiden) di luar parpol.
Hal tersebut disebutkannya sebagai ide awalnya bagaimana KIB dapat tercipta. Awalannya, Amir menyentuh Pasal 6A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang didalamnya mengatakan jika pengusungan calon presiden atau cawapres (calon wakil presiden) disodorkan oleh parpol atau gabungannya.
“Maknanya, parpol itu yang tentukan siapa yang hendak disodorkan sebagai capres,” kata Amir pada acara Koalisi Partai Golkar di JIExpo Kemayoran, Jakarta.
Selanjutnya, pasal itu didefinisikannya jika pengusungan calon presiden dan calon wakil presiden ditetapkan oleh parpol. Dengan begitu, menurut Amir, bisa menjadi pertanyaan bila figure calon presiden diambil dari figur bukan kader partai politik.
“Jika saya ingin tegaskan kembali, periode kita harus mengambil orang di luar parpol? Itu sebetulnya sebagai ide awalnya kita tergabung dalam KIB,” katanya. Wakil Ketua Komisi XI DPR itu mengutarakan, selama ini, KIB masih tetap kompak ke arah 2024.
Amir Uskara memperjelas, tidak ada kekuatan KIB akan buyar. Menurut dia, bila ada faksi yang menjelaskan KIB berkesempatan buyar, ditegaskan mereka datang dari external.
“Maka jika masih tetap ada yang menjelaskan KIB mempunyai potensi untuk buyar dan sebagainya itu karena mereka tidak suka karena kita terlebih dahulu . Maka itu tentu suara di luar, bukan suara dari dalam,” ucapnya.