Pelaku Meminta Maaf, Kasus Penghinaan Presiden Jokowi di Bali Disetop
Polisi hentikan kasus penghinaan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Bali. Pemberhentian dilaksanakan sesudah aktor namanya Harris Syahputra Damanik (41) mohon maaf dan menyesali tindakannya.
“Jika yang berkaitan berasa menyesal atas tindakannya dan janji tidak mengulang kembali. Karena yang berkaitan telah meminta maaf berbentuk video, kasusnya disetop,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (28/11).
Polda Bali tangkap Harris pada Jumat (25/11) sekitaran jam 16.00 Wita. Ia sebagai masyarakat Dusun Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang tinggal di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
“Kami amankan aktor dan membawa ke kantor Ditreskrimsus Polda terang Stefanus.
Saat diamankan, Harris sedang ada di Warung Burger Kalap, Kuta. Harris diamankan atas uploadnya yang dipandang mengejek Presiden Jokowi di YouTube dengan account Raja Haris Raja Record.
Stefanus menerangkan, saat dilaksanakan pengecekan Harris mengaku account YouTube Raja Haris, Raja Record betul kepunyaannya dan dibikin di tanggal 16 Agustus 2022.
Dalam account itu, ada 90 video yang semua dibikin di Bali. Berdasar pernyataan Harris, maksudnya membuat video itu sebagai pemuasan amarah pada beberapa peristiwa nasional.