Pelaku Perampok Motor Petugas Damkar Jakpus Jadi Ketua Barisan Copet Handphone
Seorang pelaku perampok motor petugas pemadam kebakaran alias damkar Jakarta Pusat berperanan sebagai ketua barisan penjambretan handphone. Ia namanya Tario.
Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengutarakan, Tario pernah mengambil handphone atau smartphone bersama lima partnernya di dua lokasi.
“Barisan ini lakukan penjambretan smartphone di empat TKP (tempat peristiwa kasus) berlainan bentang bulan September sampai November 2022,” papar ia saat dikontak.
Pelaku berumur 21 tahun itu memperlancar tindakan perampokannya disekitaran Jalan Mangga Besar Raya, Taman Sari, Jakarta Barat. Lokasi ke-2 di sejauh Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut Putra, lima rekanan Tario sekarang masuk ke daftar penelusuran orang (DPO). Mereka ialah Icang, Ibnu, Ipul, Sahrul, dan Asep. Semua berperanan sebagai joki, terkecuali Asep sebagai pengadah hasil curian. Sementara Tario bekerja sebagai pelaksana eksekusi.
5x perampok sepeda motor
Barisan ini pertama kalinya perampok sepeda motor di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Agustus 2022. Tidak kapok, mereka kembali lakukan tindakan kriminal sama di Jalan K.H. Mansyur, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat pada 10 Oktober 2022. Ini kali aktornya 3 orang.
Pembegalan ke-3 terjadi di lokasi yang serupa seperti tindakan ke-2 pada 19 November 2022. Mereka merebut motor milik seorang petugas damkar Jakarta Pusat namanya Nopri Saputra.
Untuk ke-4 kalinya, papar Putra, barisan itu kembali membegal. Tempatnya di kawasan Tambora, tepatnya di muka sebuah warung tegal atau warteg pada 29 November 2022. Barisan ini bekerja dengan mengikutsertakan tiga pelaku.
Polisi baru sukses tangkap pelaku di tindakan pembegalan ke-5 pada 7 Desember 2022. Tario ketangkap saat tengah merebut motor korban dengan lebih dahulu membacok tangan korban.
Tario sukses dikalahkan. Polisi tembakkan peluru di kaki kanannya. Sementara empat partnernya larikan diri tinggalkan si ketua barisan.
“Shooting ini mau tak mau polisi kerjakan untuk selamatkan korban,” papar Putra.
Polisi menangkap Tario dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Ia terancam hukuman optimal 12 tahun penjara karena tindakan perampok yang dilakukan.