Pencet Pencemaran, Truk Pembawa Pasir, Tanah, dan Sampah Harus Ditutup Terpal
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan jika kendaraan truk besar yang bawa pasir sampai tanah dan hilir mudik di kawasan Cilincing, Jakarta Utara semestinya diperlengkapi penutup. Agar tidak terjadi curahan muatan yang menyebabkan polusi udara.
“Jika beberapa perusahaan yang membawa pasir, tanah, sampah itu memang seharusnya gunakan terpal, tertutupi . Maka dengan keinginan tidak mencemarkan, debu dan pasir tidak tumpah kemanapun,” kata Asep di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Asep setiap perusahaan telah mempunyai Usaha Pengendalian Lingkungan dan Usaha Pengawasan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Analitis Imbas Lingkungan (AMDAL). Di mana, ada ketetapan berkaitan pengendalian lingkungan.
“Nach, di UKL-UPL itu benar ada ketentuan-ketentuan ya untuk pengendalian lingkungannya . Maka di UKL-UPL itu, tetapi saya tidak ya karena UKL-UPL itu masing-masing perusahaan berbeda,” sebut Asep.
Selanjutnya, Asep menjelaskan Pemerintahan Propinsi (Pemerintah provinsi) DKI akan memasifkan publikasi tes emisi untuk kendaraan dengan keinginan pencemaran udara dari emisi kendaraan motor bisa dikontrol. Ditambah ketentuannya sudah tetcantum dalam Ketentuan Gubernur (Peraturan gubernur) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Tes Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
“Meskipun memanglah belum lengkap. Tetapi perlahan-lahan secara masif. Kami mengharap tes emisi itu menjadi persyaratan untuk ekstensi pajak kendaraan sepanjang parkir bayar parkir paling tinggi,” katanya.
Hal itu, Asep menjelaskan jika di depan pihaknya merencanakan merajut kerja-sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polda Metro Jaya. Hingga, tes emisi bisa makin terus-menerus diaplikasikan.
“Ini catatan di depan bagaimana kita kerja-sama dengan Dishub dan Polda untuk menangani kendaraan-kendaraan yang gagal lolos tes emisi dan pengendalian lingkungannya,” katanya.
Lacak Timbulnya Debu Hitam
Subkoordinator Masalah Penerangan dan Jalinan Warga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan telah mengirim tim untuk menginvestigasi timbulnya debu hitam yang mencemarkan lingkungan di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Yogi sampaikan pihaknya akan membahas selanjutnya sumber debu hitam yang mengotori rumah masyarakat Marunda itu. DLH DKI, kata Yogi akan pastikan apa debu hitam disebabkan karena PT Karya Citra Nusantara (KCN) atau sumber yang lain.
“Kita telah mengirim tim membahas selanjutnya di atas lapangan, jadi darimanakah getho. Apa memang karena dampak pengosongan stok pilenya sang KCN atau dari kegiatan lainnya,” kata Yogi ke reporter.
Yogi memperjelas KCN sebagai pelabuhan yang berada di kawasan Marunda tidak kembali bekerja. Masalahnya Pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah mengambil ijin lingkungan kegiatan bedah muat PT Karya Citra Nusantara (KCN).
“Kita yakinkan KCN sebagai pelabuhan bedah muat tidak bekerja,” tutur Anies.
Pencabutan ijin PT KCN awalnya, dilaksanakan sesudah jatuhkan ancaman administratif desakan pemerintahan Nomor 12 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022.
Yogi menjelaskan, pihak PT KCN tengah mengalihkan tumpukan batu bara untuk dikosongkan. PT KCN, kata Yogi minta tenggat waktu sepanjang kurang lebih 3 bulan.
“Sekarang ini mereka sedang mengalihkan tumpukan batu bara yang disitu . Maka itu yang dikosongkan, mereka meminta waktu 90 hari untuk kosongkan tumpukan-timbunan batu bara yang berada di situ,” terang ia.