PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Diundur, Partai Sempurna Menangkan Tuntutan pada KPU
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangi Partai Masyarakat Adil Makmur (Sempurna) atas tuntutan perdata mereka pada Komisi Penyeleksian Umum (KPU), Kamis (2/3/2022).
Dalam keputusan atas tuntutan 757/Pdt.G/2022 yang dikirimkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintah KPU tunda pemilu.
“Memberi hukuman Tergugat tidak untuk melakukan tersisa tingkatan Penyeleksian Umum 2024 semenjak keputusan ini diucap dan melakukan tingkatan Penyeleksian Umum dari sejak awalnya sepanjang kurang lebih 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum ke-5 amar keputusan itu.
Awalnya, PRIMA memberikan laporan KPU sebab menganggap dirugikan dalam tingkatan registrasi dan klarifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tingkatan klarifikasi administrasi, Sempurna dipastikan tidak penuhi persyaratan keanggotaan hingga tidak dapat berproses ke tingkatan klarifikasi faktual.
Tetapi, Sempurna berasa sudah penuhi persyaratan keanggotaan itu dan memandang jika Mekanisme Info Partai Politik (Sipol) KPU memiliki masalah dan jadi biang keladi gagal lolosnya mereka dalam tingkatan klarifikasi administrasi.
Awalnya, kasus sama sebelumnya sempat disampaikan Sempurna ke Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tetapi, Bawaslu RI melalui keputusannya mengatakan KPU RI tidak dengan cara sah dan memberikan keyakinan bisa dibuktikan lakukan pelanggaran administrasi dalam tingkatan klarifikasi administrasi Sempurna.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memperjelas, faksinya akan ajukan banding.
“KPU akan usaha hukum banding,” kata Hasyim ke reporter, Kamis sore.
Berikut bunyi keputusan komplet PN Jakpus atas tuntutan 757/Pdt.G/2022
Dalam eksepsi:
Menampik Eksepsi Tergugat mengenai Tuntutan Penggugat Kabur/Tidak Terang (Obscuur Libel);
Dalam Dasar Kasus.
1.Terima Tuntutan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Mengatakan Penggugat ialah parpol yang dirugikan dalam klarifikasi administrasi oleh Tergugat;
3.Mengatakan Tergugat sudah lakukan Perlakuan Menantang Hukum;
4.Memberi hukuman Tergugat bayar ganti kerugian material sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke Penggugat;
5.Memberi hukuman Tergugat tidak untuk melakukan tersisa tingkatan Penyeleksian Umum 2024 semenjak keputusan ini diucap dan melakukan tingkatan Penyeleksian Umum dari sejak awalnya sepanjang kurang lebih 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
6.Mengatakan keputusan kasus ini bisa digerakkan lebih dulu secara langsung (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Memutuskan ongkos kasus ditanggung ke Tergugat sejumlah Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)