Saksi Sebutkan Adukan 12 Kekurangan Detail Helikopter AW-101 ke Hadi Tjahjanto

Saksi Sebutkan Adukan 12 Kekurangan Detail Helikopter AW-101 ke Hadi Tjahjanto

Anggota TNI Angkatan Udara (AU) Mohammad Arief Tandju mengutarakan jika dia sudah memberikan laporan ada 12 kekurangan dalam detail helikopter Agusta Westland (AW)-101 ke Kepala Staff Angatan Udara (KSAU) waktu itu, Masekal Hadi Tjahjanto.

Adapun Bijak didatangkan Beskal Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus sangkaan korupsi penyediaan helikopter AW-101 dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh.

Awalannya, beskal mengonfirmasi ke Bijak apa kekurangan 12 poin detail yang kurang apa sudah berdasar kontrak kerja-sama penyediaan Helikopter AW-101 itu.

“Pada dasarnya dari 12 penemuan itu apa helikopter itu sesuai detail tehnis? Yang saudara sebut barusan sama sesuai detail tehnis?” bertanya beskal KPK dalam persidangan di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.

“Kami sampaikan 12 point barusan karena itu yang kami dapatkan tidak sesuai detail tehnis yang disebut tambahan kontrak,” jawab Tandju. Lalu, beskal juga bertanya apa kekurangan atas detail penyediaan helikopter itu sudah disampaikan ke pimpinan TNI AU.

Tandju mengatakan jika laporan atas minimnya detail itu langsung dikatakan ke Hadi Tjahjanto. “Pada waktu itu laporan diberikan ke KSAU ya saudara saksi? KSAU-nya namanya siapa?” lanjut beskal. “Marsekal Hadi,” sebut Tandju.

“Siapa?” bertanya beskal kembali memperjelas. “Marsekal Hadi Tjahjanto,” jawab Tandju. “Telah tukar? Bukan Pak Agus (Agus Supriatna) kembali ya?” sebut beskal pastikan “Yang saya ingat saat saya memberikan laporan ialah ke Kepala Staff Marsekal Hadi,” tutur Tandju.

Dijumpai dalam surat tuduhan, 12 poin kekurangan helikopter AW-101 dimuat dalam surat dari Komite Pemeriksa Materiel (KPM) ke KSAU dengan Nomor: B/10/III/2017 tanggal 22 Maret 2017.

Adapun 12 penemuan kekurangan diartikan yakni diketemukan sekitar 24 bangku dari yang semestinya 38 bangku. Selanjutnya kargo emergensi on the starboard, first aid kit, strecther (tandu), tail rotor blade lock, jacking bolt gabung dan data swing compas tidak ada.

Disamping itu, kisah jam terbang tidak komplet, digital map untuk Asia Tenggara (Indonesia) tidak ada. Seterusnya, tidak diketemukan TAG (seri number dan production number) pada pesawat, log book engine tidak mempunyai kisah dan document elemen tidak memiliki umur (on condition) pun tidak ada.

Dalam kasus ini, Beskal menuntut tindakan Irfan Kurnia Saleh sudah membuat negara tidak untung Rp 738,9 miliar. Disamping itu, Beskal menyebutkan kasus ini tersangkut beberapa petinggi TNI AU, terhitung bekas Kepala Staff TNI AU (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna.

Agus disebutkan memperoleh porsi Rp 17.733.600.000 yang dikatakan sebagai dana instruksi atau cashback 4 % dari pembayaran term pertama itu.

Selainnya menuntut Irfan bikin rugi negara miliaran rupiah, Beskal mendakwanya membuat bertambah diri kita sejumlah Rp 183.207.870.911,13 dan membuat bertambah Agus Supriatna sejumlah Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.

Selanjutnya, membuat bertambah korporasi yaitu Agusta Westland sejumlah 29.500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 391.616.035.000 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sejumlah 10.950.826,37 dollar Amerika Serikat atau sebesar Rp 146.342.494.088,87.

Atas tindakannya, Irfan dituduh dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi.

About admin

Check Also

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan! Menteri Koordinator Sektor Politik, …