Sama-sama Tantang Tawuran di Instagram, 1 Remaja Meninggal, 4 Pelaku Masih Anak-anak
Polres Metro Tangerang Kota tangkap empat remaja yang lakukan tawuran di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang tengah, Kota Tangerang. Tindakan tawuran bersenjatakan samurai itu berbuntut dengan meninggalnya satu orang siswa.
“Bermula dari sama-sama tantang di sosial media Instagram, satu remaja berinisial EA (22) jadi korban. EA wafat sesudah sempat dibawa ke rumah sakit,” tutur Kapolres Metro Tangerang kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho.
Zain menjelaskan, tindakan tawuran barisan remaja itu terjadi pada Kamis, 22 Desember 2022 jam 03.00 WIB. Sekitaran jam 02.30 korban bersama kelompoknya melihat live Instagram gangster atas nama smkbinabangsa2025 yang diperhitungkan akan tawuran di muka pintu masuk Perum Griya Kencana, Karang tengah.
“Waktu itu ada salah satu rekan korban ajak untuk jadiin tawuran dan korban bersama dengan beberapa temannya terima ajakan itu,” kata Zain.
Seterusnya korban bersama dengan beberapa temannya, sekitaran 12 orang, langsung pergi boncengan memakai sepeda motor ke arah tempat peristiwa kasus (TKP) yang sudah mereka setujui.
“Sesampai di TKP, korban dan kelompok langsung dicegat oleh barisan lain sejumlah sekitar15 orang. Saat korban turun dari motor langsung disikat senjata tajam oleh beberapa pelaku,” tuturnya.
Korban, kata Zain, alami cedera terbuka karena kekerasan senjata tajam pada bagian bahu kanan dan punggung. Korban sempat dibawa beberapa temannya ke Rumah Sakit Bhakti Asih Karang tengah, tetapi nyawanya tidak dapat ditolong.
“Polsek Ciledug yang terima laporan ada kejadian itu langsung bertandang ke Rumah Sakit dan merasakan Korban telah wafat. Selanjutnya, dilaksanakan proses penyidikan selanjutnya,” kata Kapolres.
Pelaku masih berumur anak
Hasil dari penyidikan, mencakup check korban, check TKP, check CCTV dan kumpulkan info saksi-saksi, pada akhirnya tim kombinasi Polsek Ciledug ditolong Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota sukses mengenali beberapa nama pelaku.
“Beberapa pelaku penindasan awalannya kita diagnosis sembunyi di daerah Gunung Sindur, Bogor,” kata Zain.
Beberapa pelaku berubah ke daerah Tangerang Selatan. Polisi tangkap 4 pelaku yakni AAS alias Pacet (17), MI (17), R alias Keling (18) dan AD alias Denil (16).
Dari penangkapan ke-4 terdakwa, polisi mengambil alih beberapa barang bukti senjata tajam tipe samurai yang dipakai untuk menganiaya korban sampai wafat.
“Beberapa pelaku terancam pidana pengerubutan dan atau penindasan (tawuran) yang menyebabkan korban wafat, tentu saja dengan mengikutsertakan unit PPA, P2TP2A dan Komnas anak,” kata Zain.