Sidang Bekas Pejabat ACT: Ibnu Bantai dan Hariana Harmain Bacakan Eksepsi, Ahyudin Pengecekan Saksi

Sidang Bekas Pejabat ACT: Ibnu Bantai dan Hariana Harmain Bacakan Eksepsi, Ahyudin Pengecekan Saksi

Tiga bekas pejabat Yayasan Tindakan Cepat Responsif (ACT) akan jalani sidang kelanjutan kasus penggelapan dana dana untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610, ini hari, Selasa.

Ke-3 nya ialah pendiri sekalian bekas Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT masa 2019-2022, Ibnu Khajar; dan bekas Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Dalam sidang yang hendak diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Beskal Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan mendatangkan saksi untuk tersangka Ahyudin.

“Info saksi dari Penuntut Umum,” begitu jadwal sidang yang dimuat dalam Mekanisme Info Pencarian Kasus (SIPP) PN Jakarta Selatan, diambil Selasa pagi.

Dalam pada itu, dua tersangka yang lain, yaitu Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain akan jalani sidang dengan jadwal pembacaan nota berkeberatan atau eksepsi pada tuduhan JPU yang sudah dibacakan pada Selasa,  kemarin.

Dalam surat tuduhan disebut, kasus ini berawal saat The Boeing Company atau perusahaan penyuplai pesawat Boeing salurkan Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) sejumlah 25 juta dollar Amerika Serikat (AS) ke keluarga atau pewaris korban kecelakaan Lion Air JT 610 itu.

Dijumpai, pesawat sejenis Boeing 737 Max 8 punya Lion Air itu jatuh pada 29 Oktober 2018 yang menyebabkan 189 penumpang dan crew meninggal sesudah tinggal landas dari Lapangan terbang Soekarno-Hatta Jakarta.

Dari dana BFAF, masing-masing pewaris korban Lion Air 610 memperoleh santunan dari Boeing sejumlah 144.320 dollar AS atau sebesar Rp 2 miliar.

Rupanya, Boeing memberi dana sejumlah 25 juta dollar AS sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang disebut kontribusi filantropis ke komune lokal yang terimbas dari kecelakaan.

Dana BCIF tidak langsung diterima oleh beberapa pewaris korban, tetapi diterima oleh organisasi amal, atau faksi ke-3 yang dipilih oleh pewaris korban.

“Faksi Yayasan ACT mengontak keluarga korban dan menjelaskan jika Yayasan ACT sudah memperoleh amanah (dipilih) dari Boeing menjadi instansi yang hendak mengurus dana sosial/BCIF dari Boeing,” tutur beskal.

Selanjutnya, faksi keluarga korban kecelakaan Lion Air itu disuruh untuk menyepakati supaya ACT bisa mengurus dana sosial dari BCIF sejumlah 144.500 dollar AS.

Yayasan ACT akui jika dana itu akan dipakai untuk membuat sarana sosial yang diperuntukkan ke yang menerima faedah atas referensi dari pewaris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 itu.

“Jika tersangka Ahyudin bersama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain sudah memakai dana BCIF sejumlah Rp 117.982.530.997 di luar dari alokasinya,” tutur beskal.

“Untuk aktivitas di luar implikasi Boeing ialah tanpa izin dan setahu dari pewaris korban kecelakaan maskapal Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 atau dari faksi Perusahaan Boeing sendiri,” katanya.

Atas tindakannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana dituduh menyalahi Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

About admin

Check Also

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan! Menteri Koordinator Sektor Politik, …