Sidang DKPP, PKN di Sangihe Awalannya Tidak berhasil Klarifikasi Lalu Bisa lolos Sesudah Ada Perhatian KPU Pusat

Sidang DKPP, PKN di Sangihe Awalannya Tidak berhasil Klarifikasi Lalu Bisa lolos Sesudah Ada Perhatian KPU Pusat

Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP) melangsungkan sidang pengecekan sangkaan pelanggaran Code Etik Pelaksana Pemilu (KEPP) yang sudah dilakukan 9 anggota KPU wilayah Kabupaten Sangihe dan Propinsi Sulawesi Utara, Rabu (8/2/2023).

Kasus ini awalnya dilaporkan Kepala Seksi Tehnis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sangihe, Jeck Stephen Seba, yang akui tahu sangkaan eksperimen data keanggotaan Partai Kebangunan Nusantara (PKN), Pekerja, Gelora, dan Garuda supaya 4 partai itu bisa lolos klarifikasi.

Salah satunya hal yang mengagetkan ialah lolosnya PKN, walau sebenarnya hasil perhitungan klarifikasi faktual pembaruan pada 8 Desember 2022 mengatakan partai partisipan Anas Urbaningrum itu tidak punyai keanggotaan benar-benar di Kepulauan Sangihe.

“Saya kenali malam itu Partai Garuda keanggotaannya yang penuhi persyaratan cuma 9. Partai Pekerja yang penuhi persyaratan cuma 3. PKN malah 0, pengurusnya kami tidak mendapati saat klarifikasi pembaruan karena domisili di Manado dan kami berada di kepulauan,” ungkapkan Jeck di depan sidang, Rabu.

Tetapi, menjelang rapat paripurna perhitungan hasil klarifikasi faktual pembaruan di Sangihe, keanggotaan Partai Garuda beralih menjadi 81 dan Partai Pekerja 91.

Dalam pada itu, keanggotaan PKN yang awalnya kosong berdasar hasil klarifikasi di atas lapangan, tiba-tiba jadi penuhi persyaratan di luar proses legal, yaitu malah sesudah rapat paripurna perhitungan diadakan pada 8 Desember 2022.

Hal ini dianggap oleh Ketua KPU Sangihe, Elysee Philny Sinadia, di depan sidang. Elysee mengaku jika status PKN diganti jadi penuhi persyaratan sesudah rapat paripurna karena ada berkeberatan dari PKN.

“PKN memang saat dibacakan di paripurna TMS (tidak penuhi persyaratan) statusnya. Sesudahnya, saya bisa (info dari) Ketua Seksi Tehnis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulawesi Utara jika beliau mendapatkan pengutaraan dari KPU RI berkaitan aduan yang dikatakan PKN saat itu,” kata Elysee.

“Ada anggota yang tidak terakomodir yang perlu kita masukan ke Sipol (Mekanisme Info Partai Politik). Saya juga memerintah Saudara admin (Sipol KPU Sangihe) agar bisa tindak lanjuti pengutaraan itu,” paparnya.

Permasalahan ini membuat Jeck akui tidak ingin tanda-tangani informasi acara penentuan hasil klarifikasi faktual pembaruan itu. Elysee benarkan jika Jeck malas melakukan.

Elysee menyebutkan dia ingin tanda-tangani itu karena yakini data berkeberatan yang dikatakan oleh PKN ialah data benar, sekalinya itu dikatakan sesudah tingkatan klarifikasi telah selesai.

“Pengadu dan (ketua) seksi hukum (KPU Sangihe) tidak tanda-tangan karena menurutnya itu data palsu, yang menurut saya ini data benar,” tutur Elysee.

Dalam pada itu, Partai Gelora telah diloloskan terlebih dahulu saat klarifikasi faktual usai pada 5 November 2022 supaya tak perlu turut klarifikasi faktual pembaruan.

Menurut Jeck, keanggotaan Partai Gelora yang terkonfirmasi penuhi persyaratan cuma 63 orang, tetapi diganti jadi 96 orang hingga dengan status penuhi persyaratan.

Peralihan ini membuat informasi acara bertanggal 5 November 2022, ungkapkan Jeck, diganti pada 24 November 2022. Tetapi, bukti ini ditanyakan karena informasi acara versus 24 November 2022 belum diterima majelis hakim DKPP.

About admin

Check Also

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan! Menteri Koordinator Sektor Politik, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *