Sidang Hendra Kurniawan, Beskal Kembali Panggil Ketua RT-Anggota Propam

Sidang Hendra Kurniawan, Beskal Kembali Panggil Ketua RT-Anggota Propam

Beskal penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta selatan akan mendatangkan 3 orang saksi dalam sidang dengan tersangka Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, ini hari, Kamis.

Hendra dan Agus sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyelidikan berkaitan kasus sangkaan pembunuhan merencanakan pada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penasihat Hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat menjelaskan, JPU kembali akan mendatangkan Ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto untuk memberi info di persidangan.

Rumah Seno dijumpai cuma memiliki jarak beberapa mtr. dari rumah dinas Ferdy Sambo sebagai tempat peristiwa kasus (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua.

“Saksi HK (Hendra Kurniawan) dan AN (Agus Nurpatria) ialah Seno, Radite dan Agus Saripul, sama seperti 2 Pekan kemarin,” tutur Ragahdo ke Kompas.com, Rabu.

Selainnya Ketua RT di Kompleks Pejabat Polri di Duren Tiga itu, JPU sudah menjadwalkan untuk dengar info Anggota Seksi Karier dan Penyelamatan (Propam) Polri namanya Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituduh beskal sudah lakukan perintangan proses penyelidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Bijak Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh tersangka dalam kasus ini dijaring Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Peralihan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ke enam anggota polisi itu disebutkan beskal mengikuti perintah Ferdy Sambo yang saat itu memegang sebagai Kepala Seksi Karier dan Penyelamatan (Kadiv Propam) Polri untuk hapus CCTV pada tempat peristiwa kasus (TKP) lokasi Brigadir J meninggal.

“Tindakan tersangka mengusik mekanisme electronic dan/atau menyebabkan mekanisme electronic jadi tidak bekerja seperti mestinya,” kata beskal membacakan surat tuduhan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Seterusnya, beberapa tersangka dijaring dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 mengenai Peralihan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Beberapa tersangka menyengaja dan tanpa hak atau menantang hukum dengan apa saja mengganti, menambahkan, kurangi, lakukan transmisi, menghancurkan, hilangkan, mengalihkan, sembunyikan satu Info Electronic dan/atau Document Electronic punya seseorang atau punya khalayak,” tutur beskal.

Disamping itu, beberapa anggota polisi yang saat itu sebagai anak buah Ferdy Sambo dijaring dengan Pasal 221 Ayat (1) kedua jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Beberapa tersangka ikut serta lakukan tindakan, dengan menyengaja merusak, menghancurkan, membuat tidak bisa digunakan, hilangkan beberapa barang yang dipakai untuk memberikan keyakinan atau menunjukkan suatu hal dari muka penguasa yang berkuasa,” kata beskal.

Beskal menjelaskan, perintangan proses penyelidikan itu dimulai ada kejadian pembunuhan pada Brigadir J di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Karena peristiwa itu, Ferdy Sambo mengontak Hendra Kurniawan yang disebut anak buahnya untuk tiba ke rumah dinasnya dengan niat tutupi bukti yang sebetulnya.

Berdasar tuduhan yang dibacakan beskal, Ferdy Sambo lalu memanipulasi narasi jika terjadi tembak-menembak di antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di dalam rumah dinasnya yang mengakibatkan Brigadir J meninggal.

Secara singkat, Ferdy Sambo memerintah untuk lakukan selekasnya hapus dan menghancurkan semua penemuan bukti CCTV yang terpasang di lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga, sesudah pembunuhan Brigadir J.

About admin

Check Also

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan! Menteri Koordinator Sektor Politik, …