Supaya Pendistribusian Dana PSR Jalan Baik, Anggota Komisi XI Meminta BPDPKS Kerjakan Publikasi
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Hendrawan Supratikno minta Tubuh Pengurus Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) lebih pro aktif mensosialisasikan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ke warga.
Publikasi itu, katanya, perlu dilaksanakan supaya pendistribusian dana PSR untuk warga bisa berjalan baik. “Publikasi dipertingkat. BPDPKS harus juga memakai mekanisme jemput bola tidak boleh menanti, agar dana itu teresap oleh rakyat,” tutur Hendrawan dalam info tercatat yang diterima.
Menurut dia, peremajaan sawit perlu dikerjakan supaya kelapa sawit tidak menua. Dengan demikian, sawit menjadi unggulan sebagai yang menerima devisa paling besar di Indonesia walau produksi dan keproduktifannya turun.
Pengakuan itu Hendrawan berikan selesai lakukan diskusi dengan Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Management Resiko BPDPKS Zaid Burhan Ibrahim di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat.
Dia mengutarakan jika dana PSR di Sumsel tidak teresap secara baik karena ada ketentuan Kementerian Pertanian (Kementan) berkaitan persyaratan peremajaan sawit. Ketentuan Kementan itu, salah satunya harus mempunyai surat info yang mengatakan jika tempat tidak berdiri di tempat gambut, tidak ada di teritori rimba, dan tidak bertumpang-tindih Hak Buat Usaha (HGU).
Menurut Hendrawan, beragam syarat itu merepotkan warga. Maka dari itu, dia kembali minta BPDPKS lebih aktif dalam mensosialisasikan program PSR ke warga. Selainnya BPDPKS, dia mengharap ada keterpihakan dari dinas-dinas berkaitan yang ada di propinsi, kabupaten, dan kota dalam memberikan fasilitas referensi berkenaan publikasi itu. “Tentu Komisi XI DPR RI menggerakkan.
Misalkan barusan, referensi-rekomendasi tidak berada di tempat gambut, tempat yang tidak berada di teritori rimba, dan beberapa macam ini kan berbeda-beda jika pada tingkat kabupaten,” tambah Hendrawan.
Dia pastikan, Komisi XI DPR RI akan tindak lanjuti hal itu lewat tatap muka dengan semua direksi BPDPKS supaya publikasi dapat dilaksanakan lebih struktural dan masif.
Disamping itu, kata Hendrawan, Komisi XI DPR RI akan coba mengurai beragam masalah yang ditemui oleh rakyat untuk terhubung dana PSR itu. Dia yakini jika semua badan pelayanan umum yang ada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) biasanya mempunyai progress yang cukup sehat.
Begitupun instansi di lingkungan Kemenkeu lumayan kuat dalam soal permodalan Namun, sebutkan Hendrawan, persoalan intinya ialah bagaimana supaya dana PSR bisa tersalurkan dan teresap secara baik.
“Malah permasalahan yang terjadi ialah bagaimana dana ini dapat diteruskan pas target, pas faedah, dan pas ketentuan, itu sebagai concern kami. Itu penyebabnya mengapa kami check ini ada dana PSR tetapi justru surplus. Memiliki arti akses rakyat untuk mendapat dana ini alami masalah,” katanya.
Dalam pada itu, Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Management Resiko BPDPKS Zaid Burhan Ibrahim akui, faksinya akan selekasnya tindak lanjuti beragam saran dari Komisi XI DPR RI. Intinya dalam pemercepatan peremajaan sawit rakyat.
Berkaitan dengan publikasi, dia mengharap, aktivitas itu bukan hanya dilaksanakan BPDPKS tapi juga oleh dinas-dinas berkaitan di wilayah. Apa lagi, BPDPKS sendiri telah sudah bekerja bersama dengan beragam faksi untuk menyosialisasikan program PSR.
“Kami bekerja bersama dengan Kemenkeu, banyak Kantor Servis Koleksi Negara (KPPN) di wilayah yang turut menyosialisasikan,” tambah Zaid. Selainnya Kemenkeu, lanjut ia, BPDPKS bekerja bersama dengan perbankan sebagai penyalur dana sekalian memberitahukan mengenai PSR.
Tidak cuma perbankan, Dia minta BPDPKS bekerja sama dengan banyak federasi sebagai jembatan untuk tiap wilayah pemroduksi sawit dan produsen sawit dalam sampaikan beragam saran. “Masalah kami ada di tiga syarat peremajaan sawit.
Berkaitan ini, kami telah lakukan koordinir dengan instansi berkaitan untuk memberikan dukungan penerapan program PSR,” tutur Zaid. Instansi berkaitan yang diartikan, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruangan/Tubuh Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK).