Telah Tahapan I, Polisi Mengebut Arsip Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

Telah Tahapan I, Polisi Mengebut Arsip Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

Polisi sudah mengirim arsip kasus alias Tahapan I ke Kejaksaan, berkaitan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan terdakwa mantan anggota Polri, Ismail Bolong (IB). Arsip itu juga sudah dibalikkan alias P19.

“Penyidik Dittipiter Polri sudah mengirimkam arsip kasus atau Tahapan I terangka IB,” papar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan ke reporter.

Menurut Ahmad, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah kembalikan arsip kasus itu ke Polri dengan beberapa panduan kelengkapan alias P19.

“Sampai sekarang ini penyidik Dittipiter Bareskrim Polri masih lengkapi panduan dari JPU dan jika sudah diperlengkapi akan dikirim kembali lagi ke JPU,” kata Ahmad.

Awalnya, pernyataan Aiptu Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur lewat video tersebar di sosial media. Di mana, Ismail Bolong akui memberikan uang koordinasi ke Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Tetapi mendadak, Ismail Bolong membuat video bantahan verifikasi jika tak pernah memberi uang koordinasi ke Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Bahkan juga, Ismail Bolong akui terkejut videonya baru tersebar saat ini karena waktu itu didesak oleh mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan.

Jadi Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Kalimantan timur, Ini Peranan Ismail Bolong
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri sudah memutuskan Aiptu (Purn) Ismail Bolong sebagai terdakwa kasus sangkaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kalimantan timur). Penentuan terdakwa ini dilaksanakan sesudah jalani pengecekan.

Selainnya Ismail Bolong, ada dua terdakwa lain dalam kasus sangkaan tambang ilegal ini yaitu berinisial BP dan RP.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, dalam kasus ini ke-3 nya memiliki peranan masing-masing. Untuk BP berperanan sebagai penambang batu bara tanpa ijin atau ilegal.

“RP sebagai kuasa Direktur PT EMP, berperanan atur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengiriman dan pengokohan dalam rencana dipasarkan dengan atas nama PT EMP,” kata Nurul ke reporter.

Selanjutnya, untuk Ismail Bolong sendiri berperanan atur serangkaian kegiatan penambangan ilegal di lingkungan PKP2B (Kesepakatan Karya Pemberdayaan Pertambangan Batubara) perusahaan lain dan memegang sebagai Komisaris PT EMP yang tidak mempunyai ijin usaha penambangan untuk lakukan kegiatan penambangan.

“Adapun pasal yang didugakan yakni Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor tiga tahun 2020, mengenai pertambangan mineral dan batu bara dengan sanksi hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda terbanyak Rp100 miliar dan Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tutur Nurul.

PPATK Akan Berikan Penemuan Transaksi bisnis Ismail Bolong ke Bareskrim Polri
Pusat Laporan dan Analitis Transaksi bisnis Keuangan (PPATK) ungkap ada penemuan transaksi bisnis berkaitan kasus tambang ilegal Ismail Bolong yang diputuskan sebagai terdakwa. PPATK akan sampaikan penemuan itu ke penyidik Bareskrim Polri.

“Ya tentu ada, tentu kita berikan semua ke penyidik berkenaan penemuan transaksi bisnis,” kata Plt Deputi Analitis dan Pengecekan PPATK, Danang Tri Hartono, saat dijumpai di gedung PPATK, Jakarta.

Selanjutnya, Danang menerangkan memang ada saluran dana yang diperhitungkan dipakai untuk beli tambang dari pebisnis sah selanjutnya dipasarkan kembali.

“Karena ini tambang ilegal tentu ia harus beli donk, beli dari pebisnis yang, bahkan juga penambang-penambang rakyatlah ucapkanlah, itulah membeli lalu ia jual. Salurannya akan semacam itu, ia beli di mana, larinya ke mana,” terangnya.

Searah dengan hal itu, PPATK juga mendapati data berkenaan nominal transaksi bisnis dan disalurkan ke mana uang itu. Tetapi, faksinya tidak mengatakan dengan detail nominal transaksi bisnis uang Ismail Bolong.

“Sudah pasti telah ada (ke mana saluran dananya), tetapi dapat diverifikasi karena penyelidikan kan telah jalan. Semuanya tentang bukti transaksi bisnis keuangan Ismail Bolong kita berikan ke Kapolri,” katanya.

Awalnya, Penyidik Bareskrim Polri memutuskan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong (IB) sebagai terdakwa kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kalimantan timur). Status hukum itu langsung diikuti dengan cara penahanan.

 

About admin

Check Also

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan!

Perbandingan dengan Orba, Mahfud: Dahulu, Jika Calonnya Bukan Pak Harto, Diamankan! Menteri Koordinator Sektor Politik, …