Undang-undang Menebarkan Aib
Menebarkan aib seorang sebagai tindakan yang menyalahi hukum. Aktor bisa dijaring dengan sanksi pidana seperti sudah ditata dengan ketentuan perundang-undangan. Lantas, bagaimana hukumnya menebarkan noda orang?
Ketentuan hukum mengenai menebarkan aib Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makna aib ialah malu, cela, bintik, salah, atau salah. Salah satunya ketentuan hukum yang atur mengenai penebaran aib ialah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal tindakan menebarkan aib tercantum pada Pasal 310 Ayat 1 dan 2 yang mengeluarkan bunyi,
“(1) Siapa saja menyengaja serang kehormatan atau nama baik seorang dengan mendakwakan suatu hal yang tujuannya jelas agar hal tersebut dijumpai umum, diintimidasi karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda terbanyak Rp 4.500.
(2) Bila hal tersebut dilaksanakan dengan tulisan atau deskripsi yang ditayangkan, ditampilkan atau ditempelkan dari muka umum, karena itu diintimidasi karena pencemaran tercatat dengan pidana penjara paling lama setahun 4 bulan atau pidana denda terbanyak Rp 4.500.”
Lewat Ketentuan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda yang ada pada pasal ini dilipatgandakan seribu kali jadi Rp 4.500.000.
Jika noda ditebarkan lewat internet atau media electronic yang lain karena itu aktor bisa dijaring dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic (ITE) seperti sudah diganti dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Beberapa orang yang menebarkan noda bisa dijaring dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3 undang-undang ini.
Merujuk pada pasal ini, tiap orang dilarang dengan menyengaja dan tanpa hak membagikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat bisa dijangkaunya info electronic dan/atau document electronic yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Aktor yang lakukan tindakan-tindakan itu bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda terbanyak Rp 750 juta.