UU Cipta Kerja: Pebisnis Bayar Gaji di Bawah Minimal Dipenjara 4 Tahun

UU Cipta Kerja: Pebisnis Bayar Gaji di Bawah Minimal Dipenjara 4 Tahun

Ketentuan Alternatif Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang ditetapkan jadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Masyarakat (DPR) ikut atur ancaman penjara sepanjang empat tahun untuk pebisnis yang bayar gaji karyawan di bawah gaji minimal.

Menurut Pasal 185 UU Cipta Kerja, pebisnis yang membayar gaji karyawan di bawah gaji minimal dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau pidana denda sedikitnya Rp 100.000.000 dan terbanyak Rp 400.000.000.

Merujuk ke Pasal 88E Ayat (1) UU Cipta Kerja disebut, “Gaji minimal seperti diartikan dalam Pasal 88C ayat (l) dan ayat (2) berlaku untuk Karyawan/Pekerja dengan saat kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang berkaitan.”

“Pebisnis dilarang bayar gaji lebih rendah dari gaji minimal,” begitu isi Pasal 88E ayat 2 UU Cipta Kerja seperti diambil pada Jumat (24/3/2023).

Namun, dalam Pasal 88F disebut, “Pada kondisi tertentu Pemerintahan bisa memutuskan formulasi perhitungan Gaji minimal yang lain dengan formulasi perhitungan Gaji minimal seperti diartikan dalam Pasal 88D ayat (2).”

Dalam Pasal 88C ayat (1) Perppu Cipta Kerja disebut, gubernur wajib memutuskan gaji minimal propinsi.

Disamping itu, gubernur bisa memutuskan gaji minimal kabupaten/kota, seperti tertera dalam Pasal 88C ayat (2).

“Penentuan Gaji minimal kabupaten/kota seperti diartikan pada ayat (2) dilaksanakan dalam soal hasil perhitungan Gaji minimal kabupaten/kota semakin tinggi dari Gaji minimal propinsi,” begitu isi Pasal 88C Ayat (3).

Dan menurut Pasal 88C ayat (4) disebut, “gaji minimal seperti diartikan pada ayat (1) dan ayat (2) diputuskan berdasar keadaan ekonomi dan Ketenagakerjaan.”

Pasal 88C Ayat (5) mengeluarkan bunyi, “Keadaan ekonomi dan Ketenagakerjaan seperti diartikan pada ayat (4) memakai data yang mengambil sumber dari instansi yang berkuasa di bagian statistik.”

Legitimasi Perppu Cipta Kerja jadi undang-undang dilaksanakan dalam Rapat Pleno DPR ke-19 Saat Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Perppu Ciptaker itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 kemarin.

Perppu Ciptaker yang ditetapkan DPR jadi Undang-Undang gantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja yang dipastikan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses pengambilan keputusan pada Perppu Ciptaker dimulai pembacaan laporan Tubuh Legislasi (Baleg) berkaitan hasil ulasan RUU mengenai Penentuan Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg M Nurdin.

Kemudian, rapat pleno sebelumnya sempat diwarnai hujan interupsi sampai tindakan walkout.

Fraksi Partai Demokrat terlihat menginterupsi Puan yang ingin menetapkan Perppu Ciptaker jadi UU.

Fraksi Demokrat mengatakan mereka menampik legitimasi Perppu Ciptaker menjadj UU.

Dalam pada itu, Fraksi PKS memakai hak mereka untuk lakukan interupsi.

Bahkan juga, Fraksi PKS lakukan tindakan walkout sesudah mengumandangkan interupsi mereka.

Walau mendapatkan tanggapan begitu, Puan masih tetap menetapkan Perppu Ciptaker jadi UU.

“Seterusnya, kami akan bertanya ke tiap fraksi apa perancangan UU mengenai penentuan ketentuan pemerintahan alternatif UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Ciptaker jadi UU bisa disepakati untuk ditetapkan jadi UU?” bertanya Ketua DPR Puan Maharani.

“Sepakat!” hebat beberapa peserta.

“Terima kasih,” kata Puan sekalian mengetuk palu.

About admin

Check Also

Masalah Dibawa Masuk Pemerintahan, Prabowo: Umumnya yang Kalah Disaksikan Saja Tidak

Masalah Dibawa Masuk Pemerintahan, Prabowo: Umumnya yang Kalah Disaksikan Saja Tidak

Masalah Dibawa Masuk Pemerintahan, Prabowo: Umumnya yang Kalah Disaksikan Saja Tidak Menteri Pertahanan Prabowo Subianto …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *